oleh

Main Tangkap Secara Semena-mena, Dirkrimum Polda Sultra Bertindak Macam Preman

SUARAMERDEKA.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didesak segera menindak tegas Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Dirkrimum Polda Sultra), Kombes Pol La Ode Aries El F.

Hal itu dikarenakan, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El F telah sering bertindak bagai preman, dan menyelewengkan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tenggara.

Aksi premanisme ala Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El F beserta para gerombolannya di Polda Sultra itu telah berlangsung bertahun-tahun.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Peradi Pergerakan (LBH Peradi Pergerakan) Jakarta, Ivan Parapat mengungkapkan, keluarga korban premanisme ala Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries, atas nama Obong Kusuma Wijaya mengeluhkan kinerja Kepolisian di daerahnya.

Bukan sekali dua kali sepak terjang Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries dan gerombolannya melakukan aksi premanisme kepada para pemilik tambang di Sultra, termasuk kepada Obong Kusuma Wijaya.

Berbekal kedudukan sebagai Dirkrimum, Kombes Pol La Ode Aries menyalahgunakan Baju Dinas Polisinya untuk mendapatkan uang dengan cara-cara melanggar hukum.

“Nah, kemarin Kapolri Listyo Sigit Prabowo tampak begitu garang menginstruksikan untuk menyikat semua jenis premanisme. Ini sekarang, ada oknum pejabat Polda Sultra yakni Dirkrimumnya, yang diduga melakukan sejenis premanisme kepada warga masyarakat. Kita tantang Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera mencopot dan menindak tegas bawahannya yang beraksi bagai Cowboy. Premanisme berbaju Polisi,” tutur Ivan Parapat, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (15/06/2021).

Jadi, dilanjutkan Ivan, aksi premanisme Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya dialami oleh Obong Kusuma Wijaya.

Baru-baru ini, ada proses Penyidikan Lahan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang diketahui sebagai milik Obong Kusuma Wijaya.

Di lokasi tambang itu, lanjut Ivan, telah di-police line oleh satuan Polda Sultra. Dan pada saat telah terbit P-21 atau berkas lengkap, police line di atas lahan tersebut telah dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada pihak korban.

Baca Juga :  Firli Bahuri: Tahun Baru 1443 H, Momentum Move On dari Perilaku Koruptif

“Sedangkan, Si Terdakwa dalam kasus itu atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, masih bebas melakukan kegiatan penambangan. Serta melakukan pengiriman ore dari lahan tersebut,” terangnya.

Diduga, kata dia, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries memiliki kedekatan khusus dengan Terdakwa atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo.

“Dan juga, diduga dia mendapat sejumlah uang dan harta dari Terdakwa, karena telah bersedia menjadi jongos bagi Si Terdakwa,” beber Ivan.

Selanjutnya, setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pihak korban turun ke lokasi IUP. Dengan terlebih dahulu menyurati dan meminta izin kepada instansi terkait, yaitu Polda Sultra, Polres Konawe Utara dan Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Korban, dalam hal ini Obong Kusuma Wijaya, meminta keadilan. Agar berdasarkan putusan MA tersebut, kiranya segala kegiatan di lahan IUP yang selama ini dikelola oleh Terdakwa supaya dihentikan, atau status quo. Karena terbukti, berdasarkan putusan MA, bahwa lahan tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara melakukan Penipuan,” beber Ivan.

Nah, setelah tiba di lahan tersebut, pihak-pihak yang melakukan Join Operasional (JO) di perusahaan Terdakwa, melakukan penandatanganan Berita Acara. Yang isinya, menyatakan bersedia mengosongkan lahan dalam waktu 3 hari.

Setelah batas waktu Berita Acara tersebut, pihak korban menerima informasi bahwa masih ada kegiatan pada lahan tersebut.

Sehingga, korban atas nama Obong Kusuma Wijaya mendatangi lokasi. Namun pada saat tiba di lokasi, Obong melihat telah ada anggota Kepolisian dari Diskrimum Polda Sultra.

“Dan para anggota Polda Sultra itu langsung menangkap Obong. Katanya, atas perintah lisan dari Diskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries. Jadi, korban atas nama Obong Kusuma Wijaya ditangkap tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan. Obong pun langsung dibawa ke Diskrimsus Polda Sultra,” tutur Ivan.

Baca Juga :  Forkopimda hingga Tokoh Agama Banyuwangi Sepakat Jalankan Salat Id Sesuai Zona PPKM Mikro

Tak berhenti sampai di situ, pada saat di Diskrimsus Polda Sultra, korban menanyakan alasan dan Surat Perintah Penangkapan terhadap dirinya.

“Namun pihak Polda Sultra tidak mengeluarkan Surat Penangkapan. Eh, malah menyuruh korban untuk pulang begitu saja. Obong disuruh pulang oleh Polda Sultra sekitar pukul 03.00 Wita, dini hari,” terangnya.

Dari aksi dan peristiwa premanisme ala Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dkk itu, mengakibatkan Terdakwa seakan-akan dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum di Sultra.

“Apalagi, setelah Putusan MA, kok Terdakwa masih bebas dan leluasa melakukan penambangan di lahan tersebut. Sehingga, mengakibatkan korban terus mengalami kerugian. Padahal, Putusan MA telah nyata dan menyatakan IUP tersebut diperoleh dengan cara penipuan oleh Si Terdakwa,” beber Ivan.

Oleh karena itu, lanjut Ivan, pihak keluarga Obong Kusuma Wijaya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membuktikan ucapan dan instruksinya, agar memberantas aksi-aksi premanisme. Terutama, aksi-aksi premanisme atas nama institusi Kepolisian.

“Itu aksi premanisme ala Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya. Itu aksi premanisme toh,” ujarnya.

Ivan juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, agar segera mencopot dan menindak tegas Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya.

“Instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi-aksi premanisme itu juga harus dilakukan di dalam lingkungan Kepolisian sendiri juga dong. Jangan seperti pepatah menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri,” pinta Ivan Parapat.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada respon dari Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya. Demikian juga, respon dari Mabes Polri dan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (RED).

Loading...