oleh

Majelis Hakim Menolak Gugatan PMH SPRI dan PPWI Kepada Dewan Pers

SUARAMERDEKA – Tiga Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers, masing-masing Abdul Kohar, Desbennery Sinaga, dan Tafsir Sembiring. Menolak gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Heintje Mandagie dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) Wilson Lalengke pada Mei 2018 silam.

”Hari ini kebenaran telah runtuh namun kami tetap menghormati keputusan majelis hakim,” ucap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI).

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/02/2019). Dalam pembacaan kesimpulan sidang gugatan yang dibacakan Majelis Hakim, Abdul Kohar menolak gugatan DPP SPRI dan DPN PPWI terhadap Dewan Pers.

Ketua Majelis Hakim, Abdul Kohar dalam membacakan keputusan menyatakan, Dewan Pers dapat membuat peraturan-peraturan karena telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengatur fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.

Baca Juga :  LP3BH: Tak Ada Paslon Teluk Wondama Yang Perduli Penyelesaian HAM Wasior

Namun, dalam menanggapi keputusan Majelis Hakim, Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagie menyebutkan, bahwa hukum sedang tidak berpihak pada kebenaran.

“Hari ini kebenaran telah runtuh namun kami tetap menghormati keputusan majelis hakim,” ucap Mandagie.

Heintje mengatakan perjuangan ini tidak tidak akan berakhir sampai di sini, “karena pers Indonesia sudah terlalu lama dimiskinkan, dihina, dianiaya, dan dipenjarakan, bahkan nyawa melayang hanya demi memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, perjuangan kita masih panjang,” ucap Mandagi usai persidangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke menilai majelis hakim tidak seksama dan tidak paham tentang Undang-Undang Pers, sehingga keliru dalam membuat pertimbangan. “Kita akan melakukan upaya banding,” ucap Wilson.

Sementara, Dolfie Rompi selaku kuasa hukum DPP SPRI dan DPN PPWI menjelaskan. Pihaknya kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menyebutkan gugatan kabur.“ Padahal dalam sidang sebelumnya hakim menolak eksepsi tergugat yang mengatakan gugatan penggugat kabur dan tidak jelas,” sebut Dolfie.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Proses Pemilu Harus Menjadi Pembelajaran Bagi Kita Semua

Dolfie juga heran semua peraturan Dewan Pers sudah dimasukan dalam petitum bahkan posita.
“Tapi dalam putusannya hakim menyatakan gugatan kita kabur karena tidak memasukan peraturan-peraturan yang dibuat Dewan Pers. Padahal semua sudah dimasukan dalam gugatan,” urainya.

Sidang putusan ini turut dihadiri kuasa hukum Dewan Pers, Frans Lakaseru dan Dyah HP.

Optimisme Tim Formatur DPI

Meski gugatan Perbuatan Melawan Hukum, yang diajukan DPP SPRI dan DPN PPWI, terhadap Dewan Pers. Tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Namun tidak berarti semangat menuju Kongres Pers Indonesia 2019 untuk memilih Anggota Dewan Pers Indonesia harus surut.

“Kita tidak perlu mundur selangkah untuk mewujudkan pemilihan Dewan Pers Indonesia, melalui Kongres Pers. Indonesia 2019 pada Rabu 6 Maret 2019 di JICC Kemayoran. Jakarta Pusat,” ucap Devis Karmoy selaku Tim Formatur Pemilihan Dewan Pers Indonesia. Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Devis optimis sejarah baru dalam dunia pers tanah air akan terwujud melalui Kongres Pers Indonesia 2019. (EJD)

Loading...