oleh

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 5 Maling Spesialis Rumah Kosong

SUARAMERDEKA.ID – Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima tersangka pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Masing-masing tersangka berinisial I alias D, AR, ES, S alias K, dan J.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Tersangka I merupakan otak dari aksi pencurian tersebut.

“Inisial I alias D merupakan perencana dan pemain langsung yang masuk ke dalam rumah kosong untuk mengambil barang,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Tersangka lainnya adalah AR yang turut membantu I mencuri barang-barang di dalam rumah kosong. Sedangkan, tersangka ES bertugas mengawasi lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Status Tahanan Polres Banyuwangi, Tersangka Kasus Sabung Ayam Meninggal Dunia

“ES menunggu di luar (rumah kosong) untuk membantu mengangkat barang-barang,” ujar Yusri.

Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka spesialis rumah kosong ini selalu berpatroli terlebih dahulu guna mencari target. Kepada polisi, para tersangka mengaku baru melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta Barat.

Yusri mengungkapkan, barang hasil curian kemudian diserahkan kepada penadah yang berinisial S dan J. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti di antaranya emas, laptop, dan ponsel.

“S dan J yang menampung (barang-barang hasil curian),” ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka spesialis pencurian rumah kosong dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(VIC)

Baca Juga :  Pemkab Banyuwangi Bangun Jembatan Ambuk. Danang H : Pembangunan Jembatan Carangan Segera Dilakukan 2022
Loading...