oleh

Terlibat Korupsi, Mantan Bupati Kotabaru Dieksekusi Kejari Kotabaru

SUARAMERDEKA – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru berhasil mengeksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi penjualan lahan  mantan Bupati Kotabaru periode 2010-2015 Irhami Ridjani Rais.

Mantan Bupati Kotabaru dieksekusi Kamis, (18/4/2019) sekira pukul 19:30 WITA. Eksekusi dilakukan di kediamannya, Perumahan Irhami Center Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Terpidana sudah dieksekusi kemarin (Kamis-red) malam,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri.

Dengan dibantu pengamanan dari Intel Kejaksaan dan Intel TNI AL, Kejari Kotabaru menangkap Mantan Bupati Kotabaru dirumah kediamannya. Meski sedikit melakukan perlawanan, akhirnya tim berhasil mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru untuk menjalani pidananya.

“Ya ada sedikit perlawanan dari terpidana, tapi akhirnya terpidana berhasil di tangkap,” sambung Mukri.

Baca Juga :  PP GPI Instruksikan Kader Se-Indonesia Serempak Laporkan Presiden ke Polisi

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2607 K/Pid.Sus/2017 tanggal 08 April 2018 yang menyatakan bahwa terdakwa Dr. H. IRHAMI RIDJANI RAIS, S. Sos., M.Si Bin M. RAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan jatuhi pidana penjara selama 12 dan pidana denda sebesar 500 juta subsidiair 8 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.17.846.656.500, subsidiair 5 tahun pidana penjara. (MIL)

Loading...