SUARAMERDEKA.ID – DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan nota pengantar inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna dewan, Senin (5/06/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus didampingi Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono serta diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup Sugirah, Sekretaris daerah, Mujiono, Kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Dalam nota pengantarannya Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama bebas dari perlakuan diskriminatif bagi warga negara Indonesia, sehingga untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan ini diperlukan pengaturan kesetaraan gender yang diatur dari tingkat pusat pemerintah sampai pada tingkat pemerintah daerah.
secara umum pengarusutamaan gender atau disingkat PUG merupakan proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumberdaya laki-laki, memperoleh manfaat pembangunan. Dan mampu dalam pengambilan keputusan yang sama dalam semua tahapan pembangunan diseluruh program kebijakan pemerintah.
”Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2000 tentang pengarustamaan gender (PUG) dalam pembangunan nasional dapat diintegrasikan ke dalam seluruh proses pembangunan di daerah,” ucap Sofiandi Susiadi
Dengan demikian dapat ditegaskan dan diperjelas bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama, memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan pembangunan. Aksesibilitas yang terbuka, diimbangi dengan partisipasi yang baik, kontrol yang diperkuat, menghasilkan penerimaan manfaat yang semakin meluas bagi setiap orang.
“Jika ini bisa terlaksana, tidak mungkin kesetaraan dan keadilan gender akan tercapai.”kata Sofiandi Susiadi dihadapan rapat paripurna
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang ditetapkan dalam RPJMD, rencana strategi SKPD, dan rencana kerja SKPD yang dilakukan melalui analisis gender.
Pengarustamaan gender mengamanatkan strategi yang menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses perencanaan penganggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pada semua bidang pembangunan.
”Proses ini untuk menjamin keadilan dan keadilan gender dalam proses pembangunan.” terangnya.
Politisi Partai Golkar Kecamatan Cluring ini menambahkan bahwa raperda pengarusutamaan gender ini sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal surat 24 Maret 2023 nomor : W15.PP.04.02-259 perihal penerbitan hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi. (BUT).