oleh

Kemenangan Gugatan Arbitrase IMFA Menjaga Marwah Martabat Bangsa

SUARAMERDEKA – Kemenangan gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah Republik Indonesia dalam persidangan Den Haag, Belanda, menjaga marwah martabat bangsa di mata dunia. Kemenangan tersebut haruslah semakin memotivasi kejaksaan untuk senantiasa bekerja dan meningkatkan profesionalisme.

Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Acara ini diikuti oleh para pejabat eselon II, III pada JAM Datun, para Asdatun dan Kasi Datun pada Kejari Type A se-Indonesia di Aula Sasana Pradata Kejagung RI Selasa, (9/4/2019).

Dikatakan Arminsyah,  kemenangan tersebut adalah sebuah perjuangan panjang di tengah berbagai keterbatasan. Yang walaupun demikian tidak menyurutkan langkah para Jaksa Pengacara Negara. Untuk senantiasa mencurahkan segenap upaya untuk memenangkan perkara tersebut.

Baca Juga :  Sumber Daya Manusia Indonesia Tidak Dikelola Dengan Baik
“Sehingga Kejaksaan telah menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis. Sekaligus mampu menjaga marwah martabat bangsa di mata dunia. Yang mana kesemuanya itu menjadi prasyarat utama bagi keberlangsungan pembangunan nasional. Sebagaimana yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” ungkap Wakil Jaksa Agung.

Pada sisi lain, Wakil Jaksa Agung berharap keberhasilan yang diraih janganlah sampai membuat  terbuai dan berhenti untuk berbuat. Melainkan haruslah semakin memotivasi untuk senantiasa bekerja, meningkatkan profesionalisme dan menjaga integritas diri dan citra institusi.

Arminsyah yakin. dimasa-masa yang akan datang, Bidang Datun akan menjadi primadona Kejaksaan. Hal ini sangat logis, terutama melihat realitas perkembangan dunia usaha dan bisnis dewasa ini. Seiring dengan berbagai kebijakan pemerintah untuk menciptakan suasana kondusif dan nyaman bagi para pelaku usaha. Tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri.

Baca Juga :  Kejaksaan Sebar 3 Ribu Intelijen Untuk Amankan Pemilu 2019

“Fokus pemerintah untuk memacu laju pertumbuhan ekonomi. Salah satunya juga dapat dilihat dari keberhasilan Indonesia untuk mempertahankan rating layak investasi dari Standard & Poor’s (S&P) di tahun 2018. Yang mana hal tersebut tentu akan semakin meningkatkan iklim berusaha dan investasi di Indonesia,” jelas Arminsyah.

Wakil Jaksa Agung tidak memungkiri, ada kalanya terdapat ketidakharmonisan antara pengusaha atau investor dengan pemerintah. Baik dikarenakan adanya kebijakan maupun langkah-langkah pemerintah. Yang dinilai telah ataupun berpotensi mengakibatkan kerugian bagi suatu lingkup usaha.

“Bahkan dalam situasi yang lebih jauh, acap kali ketidakharmonisan tersebut kian berkembang. Dan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Baik melalui pengadilan, maupun di luar pengadilan, seperti forum arbitrase dan mediasi,” tutup Arminsyah. (MIL)

Loading...