oleh

Menteri PANRB Perintahkan Istri Kedua Bupati Buru Dipecat Sebagai PNS

SUARAMERDEKA.ID – Terbukti menjadi istri kedua, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memerintahkan agar memecat Syaiun Hentihu dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diduga, suami dari PNS yang dimaksud adalah Bupati Buru Ramly Umasugi.

Instruksi tersebut dituangkan Tjahjo Kumolo dalam surat berkop Menteri PANRB dengan nomor B/30/M.SM.00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020. Surat tersebut menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku. LHP yang dimaksud, Nomor 700.04/26-ITPROV/2018 tertanggal 04 September 2018. Perintah tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dan Bupati Buru.

“Rekomendasi dari LHP tersebut diatas adalah agar Gubernur Maluku memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Buru selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap PNS a.n Syaiun Hentihu, S.STP, NIP. 198509052003XXXXXX karena terbukti yang bersangkutan menjadi isteri kedua,” tulis Menteri PANRB.

Baca Juga :  Bupati Ipuk : Banyuwangi Mampu Pasok 250 Ribu Ton, Bisa Jadi Lumbung Jagung Jawa Timur

Disebutkan pula dalam surat tersebut, Gubernur Maluku dan Bupati Buru diminta untuk segera menindaklanjuti surat tersebut. Dalam waktu 14 hari kerja, hasil tindaklanjut tersebut harus segera dilaporkan.

“Kepada Gubernur Maluku dan Bupati Buru diminta untuk segera menindaklanjuti LHP tersebut di atas dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja,” tutur Tjahjo Kumolo. (AMN)

Loading...