Minangkabau Penyelamat : MA Cabut SKB 3 Mentri
Oleh: Labai Korok Piaman
Bulan Ramadhan ini umat Islam Indonesia mendapatkan kebaikan akibat urang Minangkabau memenangkan gugatan di MA. Dimana Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, Pendidik. Dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Edaran SKB yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Februari 2021 lalu itu. Dibatalkan MA karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam putusan tersebut hakim menilai SKB 3 menteri tersebut telah bertentangan. Dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Semua suku perlu bersyukur bahwa perlawanan urang Minang melalui jalur konstitusi membuahkan hasil. Mulai hari ini SKB 3 mentri tidak lagi berlaku. Maka semua umat bisa memakaian pakaian yang sesuai dengan budaya lokal masing daerah dengan selalu berjilbab.
Dari awal SKB 3 Mentri tersebut Urang Minang akan selalu menampilkan penolakan. Akan mengugat Pemerintah Pusat, Hal ini sudah nampak dengan ribuan tokoh ranah dan rantau berkumpul menolak SKB 3 Mentri tersebut.
Penulis melihatnya dengan adanya penolakan SKB 3 Mentri tersebut sudah seperti terjadinya disaat PRRI akan pecah. Kekompakan saat PRRI terjadi dengan kekompakan menolak SKB 3 Mentri ini suhu emosional sudah mirip/satu kata urang Minangkabau tolak SKB 3 Mentri.
Seluruh ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan lainnya, dimana umumnya semua elemen tokoh Minangkabau mintak keadilan, mintak budaya lokal dihargai paska reformasi ini yang sudah berjalan sangat harmoni. Hasilnya MA memutuskan menerima gugatan tersebut.
Coba kembali Kita lihat sejarah PRRI yang sama-sama Kita ketahui bahwa perlawanan saat itu merupakan bentuk ketidakharmonisan orang pemerintah pusat dan orang daerah. Hal itu merupakan akibat dari masalah otonomi daerah serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang tidak berjalan secara adil.
Selanjutnya Presiden Soekarno disinyalir sudah menyimpang kedudukannya dari konstitusional yang ada, serta segala akibat dan tindakan sudah keluar dari koridor UUD 1945 dan Pancasila yang membuat urang Minang perlu meluruskannya.
Emosional elemen masyarakat Minangkabau hari sebelumnya sangat kuat menolak SKB 3 Mantri yang menyebabkan kearifan lokal budaya Minangkabau akan hilang. Kekuatan emosional ini mirip dengan semangat awal-awal perjuangan PRRI yang pernah terjadi diranah Minangkabau.
Sejarah PRRI dan penolakan SKB 3 Mentri kemarin sama-sama kuat dorong emosionalnya agar keadilan dan kearifan lokal adat Minangkabau “Adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah” tetap utuh. Dengan adanya penolakan SKB 3 Mantri ini memperlihatkan bahwa Sumatera Barat atau urang Minangkabau masih memiliki jati diri untuk menyelamatkan kearifan budaya lokal seluruh rakyat muslim Indonesia.
Sekarang cita-cita penolakan tersebut sudah terealisasi melalui putusan MA. Mari ambil hikmahnya bagi bangsa dan negara bahwa urang Minangkabau mengugat, mengkritisi kebijakan dipastikan memakai akal sehat yang secara hukum formal bisa diuji kebenaranya.
Dengan pengalaman menangnya gugatan urang Minang di MA ini. Ini bukti salah satu contoh hati nurani urang Minang itu selalu benar. Walaupun selalu dianggap aneh atau makar bagi orang lain yang tidak memakai logika ilmiah seperti kejadian PRRI[*].