oleh

MPR Tidak Berhak Melantik Presiden. Opini Prihandoyo Kuswanto

MPR Tidak Berhak Melantik Presiden. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Rumah Pancasila.

Rupanya para pengamandemen UUD 1945 melupakan terhadap segala perjanjian kesepakatan para pendiri bangsa. Dan begitu tega mengkhianti negara kebangsa menjadi negara demokrasi yang berbasis pada Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme. Jelas persoalan ini harus terus kita buka agar rakyat kita mengetahui tetah terjadi kejahatan terhadap Konstitusi UUD 1945 naskah asli.

Jika kita mau menyelamatkan negeri ini dari kekisruhan ketatanegaraan dan masa depan bangsa harusnya “Meletakkan Kembali Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia Merdeka“ harus segera mungkin dilaksanakan .

Indonesia sejak amandemen UUD 1945 terutama pasal 1 ayat 2, Kedaulatan ditangan rakyat dijalankan menurut UUD, telah terjadi perubahan aliran pemikiran. Dimana bangsa dilahirkan baru negara dibentuk telah diingkari.

Sadarkah kita sebagai bangsa Indonesia bahwa Amandemen UUD1945 ternyata bukan hanya mengamandemen pasal demi pasal tetapi telah merubah aliran pemikiran yang ada di Pembukaan UUD1945.

Maka sudah sangat jelas aliran pemikiran ini tertulis diPembukaan UUD 1945, “Penjajahan Harus dihapuskan karena tidaksesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan”. Diamandemennya UUD 1945 pasal 1 ayat 2, diganti nya aliran pemikiran kolektivisme. Dengan sistem MPR menjadi Individual liberalisme dengan sistem presidensial sesungguhnya sudah tidak sesuai dengan Negara Proklamasi yang dasarnya Preambule dan Pancasila.

Apakah kita sadar bahwa amandemen UUD 1945 menjadikan negara Proklamasi itu sudah kehilangan makna dan Ruhnya? Apakah kita sadar bawah Pancasila itu sudah tidak menjadi dasar negara? Apakah kita menerima semua ini? Jika kita jujur, sesungguhnya sejak amandemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 2, negara ini sudah bukan negara yang diProklamasikan 17Agustus 1945. Sudah bukan negara yang berdasarkan Pancasila.

Tidak mungkin Pancasila diletakan pada sistem pemilihan kalah menang, banyak-banyakan suara. Sebab Pancasila adalah antitesis dari Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, Kolonalisme, Imperalisme dan penjajahan.

Pembentukan Lembaga Pengkajian MPR RI atas keputusan MPR RI no 5 tahun 2015 tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusanMPR RI nomor 4 tahun 2014 tentang rekomendasi MPR RI masa jabatan 2009-2014.

Oleh sebab itu maka kita semua rakyat Indonesia harus mendorong MPR untuk “Meletakan Kembali Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka Panca Sila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Merdeka”. Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philososche Grondslag) darinegara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Atau dengan kata lain, Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya. Yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.

c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).

d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.

e. Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara. Bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negaraIndonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Hal ini sesuai dengan dasar yuridiksi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, KetetapanMPR No. XX/MPRS/1966. Oleh sebab itu kita harus berani meletakan kembali Pancasila sebagai dasar Indonesia Merdeka.

MPR harus kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara, yang keanggotaannya terdiri dari seluruh elemen bangsa. Bukan MPR model federal yang telah merampas keanggotaan seluruh elemen bangsa diganti dengan Senator. Memang tidak mudah. Sebab harus disusun susduk tentang keanggotaan MPR agar akuntable dan transparan. Maka keanggotaan MPR bukan orang per orang, tetapi golongan kelompok.

Butuh kenegarawanan untuk persoalan ini. Jika tidak, bangsa ini akan tersesat. Dan anak cucu kita kelak tidak akan melihat lagi negeri elok nan permai Indonesia tumpah darah ku, negeri anak seribu pulau?

Tidak mungkin aliran pemikiran Pancasila diletakan pada sistem Demokrasi Individualisme. Demokrasi kalah menang, demokrasi banyak-banyakan suara, dan kekuasaan diperebutkan, kekuasaan dipertarungkan, pilsung, pilkada. Semua ini adalah pengkhianatan terhadap aliran pemikiran pendiri bangsa. Maka sejak pasal 1 ayat 2UUD 1945 diamandemen, sesungguhnya negara ini sudah bukan negara Proklamasi. Sudah bukan negara yang diperjuangkan oleh pendiri bangsa dengan harta, tenaga, darah, bahkan nyawa.

Amandemen telah merubah ketatanegaraan Negara Proklamasi yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945. Rakyat telah ditipu dengan mengatakan UUD amandemen adalah UUD 1945. Padahal sudah dirubah 300% dari asli nya. Dan Pancasila masih juga dikunyah-kunyah oleh MPR sebagai pilar. Padahal sudah nyata batang tubuh UUD amandemen bertentangan dengan Pancasila.

Apakah rakyat masih terus tidak sadar? Bahwa semua ini telah menghancurkan Republik Proklamasi yang berdasarkan Pancasila? Amandemen UUD 1945 telah mencabut aliran pemikiran Kolektivisme, Kebersamaan, Gotong royong, Pancasila. Musyawarah mufakat dengan sistem MPR diamandemen menjadi Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme dengan sistem Presidenseil.

Baca Juga :  Percuma Berharap Kepada Demokrasi, Umat Akan Terus Terdzolimi
Apakah para petinggi dan elit politik tidak mengerti kalau Pancasila adalah antitesis dari kapitalisme liberalisame?  Marilah kita mencoba membuka sejarah tentang disepakatinya sistem sendiri dalam negara yang akan didirikan:

Ketika sidang BPUPKI, pendiri bangsa ini berketetapan memilih sistem sendiri. Bukan sistem Presidensial maupun Parlementer. Sistem sendiri itu adalah sistem MPR. Mengapa sistem MPR yang dipilih? Keinginan pendiri bangsa ini agar seluruh elemen bangsa bisa duduk di lembaga MPR. Lembaga bangsa inilah seluruh elemen bangsa terwakili. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan-utusan Golongan, Golongan Keagamaan, Golongan Fungsional, Golongan Kerajaan dan Kesultanan, Golongan TNI dan Polri, Golongan budaya dan adat istiadat, golongan koperasi. Mereka semua keanggotaan bukan atas nama orang tetapi atas nama lembaga yang diwakilinya.

Tujuannya adalah merumuskan Politik rakyat yang diwadai oleh GBHN. Ssetelah GBHN selesai disusun dipilah Presiden untuk diberi amanah menjalankan GBHN. Jika presiden menyeleweng dari GBHN, bisa diturunkan dan dimasa akhir jabatannya Presiden memberi pertangungjawaban apa yang sudah dikerjakan. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri, maupun politik kelompoknya .

Setelah selesai menyusun GBHN dan melantik Presiden anggota MPR pulang kedaerahnya masing -masing. Dengan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, maka kewajiban MPR adalah memilih Presiden dan sekaligus melantik Presiden dengan memberikan GBHN untuk dijalankan. Dan Presiden diakhir jabatannya mempertangungjawabkan GBHN pada MPR

Dengan amandemen UUD 1945, kedudukan MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Apa dasar hukumnya MPR melantik Presiden ? Bukannya Presiden DPR dan MPR sederajat?Jadi logika apa yang dipakai MPR melantik Presiden? Apakah kemudian Presiden mempertangungjawabkan kekuasaannya pada MPR, juga tidak. MPR tidak punya kewenangan terhadap Presiden, sebab Presiden bukan mandataris MPR.

Kekacauan sistem ketatanegaraan ini jelas mengkhianati para pendiri negara. Sebab dari mula, para pendiri negeri ini tidak menghendaki sistem Individual, Liberalisme, dan Kapitalisme. Maka sistem Presidenseil atau Parlementer tidak menjadi pilihan kesepakatan para pendiri negeri ini menciptakan sendiri sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan suasana kebathinan bangsanya, yaitu sistem MPR

Di MPR inilah seluruh elemen bangsa duduk dengan sebutan utusan golongan. Hal ini sangat disadari, karena negara ini didirikan semua untuk semua. Maka seluruh elemen bangsa terwakili duduk sebagai utusan Golongan. Bukan seperti sekarang. Semua diganti dengan DPD atau senator, padahal negara ini bukan negara serikat.

Negara ini adalah negara Bhineka Tunggal Ika yang sistemnya keterwakilan. Bukan keterpilihan model pilsung banyak-banyakan suara, kalah menang, kuat-kuatan, banyak-banyakan suara. Akibatnya yang kecil tersingkir, yang besar mayoritas, yang kecil minoritas. Padahal Pancasila tidak mengenal mayoritas atau minoritas. Sebab negara semua untuk semua, bukan untuk si kaya atau bukan untuk PDIP saja. Kebudayaan Indonesia itu ialah perkembangan aliran pikiran, yang bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia bathin.

Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, dimana ia menjadi makhluk-Nya pula. Semangat kebathinan, struktur kerokhaniannya bersifat dan bercita-cita persatuan hidup. Persatuan antara dunia luar dan dunia bathin. Segala-galanya ditujukan kepada keseimbangan lahir dan bathin itu. Dia hidup dalam ketenangan dan ketentraman, hidup harmonis dengan sesama manusia dan golongan-golongan lain dari masyarakat.

Karena sebagai seseorang ia tidak terpisah dari orang lain atau dari dunia luar. Dari segala golongan makhluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut, berpengaruh-mempengaruhi. Masyarakat dan tatanegara Indonesia asli. Oleh karenanya kompak, bersatupadu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu kolektivitas, dalam suasana persatuan.

Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan lain. Rakyat desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan.

Kepala desa atau kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat dan harus senantiasa memberi bentuk kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat. Oleh karena itu, kepala rakyat yang memegang adat, senantiasa memperhatikan segala gerak gerik dalam masyarakatnya. Dan untuk maksud itu, senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya atau dengan kepala-kepala keluarga dalam desanya. Agar supaya pertalian bathin antara pemimpin dan rakyat seluruhnya senantiasa terpelihara.

Para pejabat negara, menurut pandangan tatanegara asli, ialah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat. Dan para pejabat negara wajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya. Jadi menurut pandangan ini, negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan. Akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.

Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral, ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar. Tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.

Baca Juga :  Sindir Anies, Ferdinand: Mayat Pun Digaji, Gubernur Edan!

Akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan. Pandangan ini mengenai susunan masyarakat dan negara berdasar ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegel dan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.

Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan U.U.D. 1945. dimana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila. (KUTIPAN PANITYA 5 HATTA).

Pertanyaan besar yang harus kita lontarkan, apakah pelantikan Presiden hari ini benar-benar dirasakan oleh rakyat sebagai satu kesatuan hidup? Satu kesatuan cita-cita? Mengapa pelantikan Presiden harus memberikan rasa was-was sehingga butuh gelar sepapan pasukan perang dengan mengerahkan 31 ribu pasukan untuk mengamankan. Bukannya pemimpin terpilih adalah pilihan rakyat ? Sebuah keanehan jika pelantikan Presiden harus dijauhkan dari rakyatnya ?

Artinya, kita telah menghilangkan nilai-nilai kekeluargaan, kolektivisme, Integralistik, Tolong menolong, Keadilan Sosisal, Persatuan, Gotongroyong. Yang harusnya menjadi dasar berbangsa dan bernegara.

“Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjah kanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja”

Mari kita buka sejarah bagaimana orang tua kita , para pendiri negeri ini membentuk UUD 1945. Membuat sistem bernegara di sidang BPUPKI

”Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita telah menentoekan di dalam sidang jang pertama, bahwa kita menjetoedjoei kata keadilan sosial dalam preambule. Keadilan sosial inilah protes kita jang maha hebat kepada dasar individualisme. Tidak dalam sidang jang pertama saja telah menjitir perkataan Jaures, jang menggambarkan salahnja liberalisme di zaman itoe, kesalahan demokrasi jang berdasarkan kepada liberalisme itoe. Tidakkah saja telah menjitir perkataan Jaures jang menjatakan, bahwa di dalam liberalisme, maka parlemen mendjadi rapat radja-radja, di dalam liberalisme tiap-tiap wakil jang doedoek sebagai anggota di dalam parlemen berkoeasa seperti radja.

Kaoem boeroeh jang mendjadi wakil dalam parlemen poen berkoeasa sebagai radja, pada sa’at itoe poela dia adalah boedak belian daripada si madjikan, jang bisa melemparkan dia dari pekerdjaan, sehingga ia mendjadi orang miskin jang tidak poenja pekerdjaan. Inilah kon+ik dalam kalboe liberalisme jang telah mendjelma dalam parlementaire demokrasinja bangsa2 Eropah dan Amerika”.

Toean-toean jang terhormat.

Kita menghendaki keadilan sosial. Boeat apa grondwet menoeliskan, bahwa manoesianja boekan sadja mempoenjai hak kemerdekaan soeara, kemerdekaan hak memberi soeara, mengadakan persidangan dan berapat, djikalau misalnja tidak ada sociale rechtvaardigheid jang demikian itoe? Boeat apa kita membikin grondwet, apa goenanja grondwet itoe kalau ia ta’dapat mengisi “droits de l’homme et du citoyen” itoe tidak bisa.

Toean-toean jang terhormat. Kita menghendaki keadilan sosial. Boeat apa grondwet menoeliskan, bahwa manoesianja boekan sadja mempoenjai hak kemerdekaan soeara, kemerdekaan hak memberi soeara, mengadakan persidangan dan berapat, djikalau misalnja tidak ada sociale rechtvaardigheid jang demikian itoe?

Boeat apa kita membikin grondwet, apa goenanja grondwet itoe kalau ia ta’dapat mengisi “droits de l’homme et du citoyen” itoe tidak bisa menghilangkan kelaparannja orang jang miskin jang hendak mati kelaparan.

Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjah kanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja.

Marilah kita menoendjoekkan keberanian kita dalam mendjoendjoeng hak kedaulatan bangsa kita. Dan boekan sadja keberanian jang begitoe, tetapi djoega keberanian mereboet faham jang salah di dalam kalboe kita. Keberanian menoendjoekkan, bahwa kita tidak hanja membebek kepada tjontoh2 oendang2 dasar negara lain, tetapi memboeat sendiri oendang2 dasar jang baroe. Jang berisi kefahaman keadilan jang menentang individualisme dan liberalisme; jang berdjiwa kekeloeargaan, dan ke-gotong-royongan.

Keberanian jang demikian itoelah hendaknja bersemajam di dalam hati kita. Kita moengkin akan mati, entah oleh perboeatan apa, tetapi mati kita selaloe takdir Allah Soebhanahoewataala. Tetapi adalah satoe permintaah saja kepada kita sekalian:

Djikalau nanti dalam zaman jang genting dan penoeh bahaja ini, djikalau kita dikoeboerkan dalam boemi Indonesia, hendaklah tertoelis di atas batoe nisan kita, perkataan jang boleh dibatja oleh anak-tjoetjoe kita, jaitoe perkataan: “Betoel dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengetjoet”. (Soekarno).

Pelantikan Presiden dengan didahului demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa dan STM harus tidak disikapi dengan represif apa lagi melarang demonstrasi. Sama artinya aparat melanggar UUD. Sebab berkumpul, berserikat mengeluarkan pendapat di jamin UUD 1945. Kok justru aparat tidak menjamin keamanannya.

Dengan diamandemen UUD 1945 maka sistem ketatanegaraan kacau balau. MPR tidak punya hak melantik Presiden. Terus siapa yang melantik Presiden ? Apakah begini yang kita kehendaki dalam ketatanegaraan ini.

Loading...