oleh

MUI Pusat Ingatkan Ormas Tak Boleh Larang Pengajian 

SUARAMERDEKA – Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Anton Tabah Digdoyo mempertanyakan, atas dasar apa sekelompok orang yang mengatasnamakan Patriot Garuda Nusantara menuduh Ustadz Abu Somad intoleran. Dalam menyampaikan tausiyahnya di Semarang beberapa hari lalu.

“Menuduh ustadz Abdul Somad tidak toleran itu dasarnya apa?,” kata Anton kepada Suaramerdeka lewat pesan singkatnya, Sabtu (28/7).

Anton menuturkan, yang berhak memvonis seseorang tidak toleran atau radikal itu Undang-undang bukan personal atau kelompok orang berdasarkan persepsinya. Karena kata dia, vonis intoleran terhadap orang itu harus berdasarkan hukum dan fakta yang dibuktikan dalam persidangan yang fair dan adil.

Anton mengatakan, personal, kelompok ormas bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak boleh memvonis apalagi melarang pengajian karena hal itu sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Tidak ada yang boleh melarang-larang pengajian atau ustadz berceramah dalam majelis ilmu, Polisi pun tak boleh melarang,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiba di Ibukota, Panglima TNI Pimpin Rapat Khusus Menyikapi Lonjakan Covid-19
Menurut Anton yang juga Wakil Ketua ICMI dalam hal ini, Polisi hanya boleh melarang atau menghentikan pengajian jika materi kajiannya bertentangan dengan ajaran agama dan atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Itupun dilakukan secara de facto setelah dengar atau saksikan materi ceramahnya benar-benar bertentangan dengan ajaran agama, ideologi negara Pancasila dan konstitusi negara UUD 45,” katanya.

Secara de Jure pensiunan jendral bintang dua ini mengatakan, larangan tersebut diatur oleh perundang-undangan, seperti halnya larangan penyebaran ideologi komunisme. Yang diatur dalam UU nomor 27/ 1999 Jo KUHP 107a – 107f dan larangan menafsirkan agama. Semau pikiran dan pendapatnya atau menghina agama menista kitab suci Allah dan Nabi sesuai UU No 1 PNPS Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a

Baca Juga :  Relawan Jokowi Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Tak Puasa di Saat Corona

“Bukan dilakukan sebelum kajian dimulai tanpa bukti dan itu hanya tugas dan kewenangan Polri bukan individu maupun kelompok,” katanya mengingatkan.

Anton yang juga mantan sespri Presiden RI ke 2 Soeharto ini mengaku heran. Di Semarang tempat Ustadz Abdul Sommad menyampaikam ceramahnya, ada ormas yang mau bubarkan pengajian. Bahkan menentukan harus ustadz X yang ngisi tak boleh yang lain.

“Kalau begini yang tidak toleran siapa??? Apa-apa an ini? MUI yang jadi payung seluruh umat islam di Indonesia saja tidak berwenang seperti itu” katanya geram.

Ia berharap kedapannya masalah serupa tidak boleh terjadi lagi. Untuk itu, ia meminta Polri harus tegas menindak kelompok-kelompok seperti itu sesuai aturan yang berlaku. (MIL)

Loading...