oleh

Mulyanto Sebut Omnibus Law Membuat Tarif Dasar Listrik Cenderung Naik

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto menyebut jika RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) disahkan, berpotensi membuat tarif dasar listrik merangkak naik. Pasalnya, dengan keberadaan perusahaan pembangkit listrik swasta yang semakin dominan saat ini serta aturan Omnibus Law, pemerintah pusat dapat menaikkan tarif listrik tanpa konsultasi dengan DPR dan pemerintah daerah.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS ini, kritik isi RUU Cipta Kerja akan menghilangkan peran DPR dalam penentuan besaran tarif dasar listrik (TDL) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 34, UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan, Pemerintah berwenang menetapkan tarif dasar listrik setelah disetujui DPR. Begitu juga dalam hal penentuan RUKN, Pemerintah dapat menetapkan RUKN setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dalam RUU Omnibus Law, Mulyanto menjelaskan, ketentuan persetujuan DPR itu dihapus. Pemerintah diberi kewenangan penuh menetapkan tarif dasar listrik secara berbeda di setiap wilayah, serta menetapkan RUKN tanpa persetujuan atau konsultasi dengan DPR.

“PKS menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah mencabut otoritas rakyat atas listrik, khususnya dalam hal penentuan tarif. Menurut RUU ini, bila kelak disahkan, seratus proses terkait tarif listrik, akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” kata Mulyanto di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga :  PKS Pertanyakan Nurani Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Saat Corona

Lanjutnya, RUU Omnibus Law ini juga mencabut peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan listrik daerah. Semua akan diatur Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah dan DPRD tidak lagi berwenang menentukan tarif dasar listrik dan rencana kerja usaha ketenagalistrikan daerah.

“Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini terjadi sentralisasi penyelenggaraan ketenagalistrikan. Soal tarif listrik, soal RUKN serta soal penyelenggaraan ketenagalistrikan seluruhnya dipusatkan pada Pemerintah Pusat tanpa mengikutsertakan Dewan Perwakilan Rakyat maupun Pemerintah Daerah,” tegas Mulyanto.

Ia menambahkan, pemusatan kekuasaan kelistrikan di tangan pemerintah pusat seperti ini akan menutup katup demokratisasi soal kelistrikan. Padahal, menurutnya, demokratisasi mensyaratkan proses chek and ballances dan otonomi antar unsur eksekutif, legislatif dan daerah.

Mulyanto mengingatkan, prinsip demokrasi dan desentralisasi adalah berbagi kekuasaan. Mengingat spent of controll (rentang kendali) Indonesia, baik secara sektoral maupun teritorial, yang demikian luas. Dari Sabang hingga Merauke.

“Ada kecenderungan TDL akan terus merangkak naik. Karena kontribusi Independent Power Producer (IPP-red) atau perusahaan pembangkit listrik swasta yang semakin dominan. Belum lagi adanya klausul TOP  (take or pay-red) dari IPP.  Dimana dipakai atau tidak stroom, harus dibayar PLN sesuai kontrak,” imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Baca Juga :  Pulsa XL Terpotong Otomatis, Kelalaian Pelanggan Atau Sengaja?

Saat ini, lanjutnya, ketika permintaan listrik merosot karena skema TOP, PLN tetap harus membayar listrik yang tidak dipakainya. Ia menyebut harga dan volume tidak pernah turun, meski ekses kelebihan listrik tersebut tidak digunakan PLN.

Dengan situasi seperti ini, ia menilai IPP tidak mau berbagi derita di masa pandemi Covid-19. Pasalnya, seluruh beban ditanggung PLN, yang ujung-ujung harga jual listrik tersebut dibebankan kepada rakyat atau disubsidi negara.

“Di satu sisi terjadi liberalisasi kelistrikan, dimana tidak ada pembatasan saham asing di sisi pembangkit. Sementara di sisi lain kewenangan pemerintah daerah dan wakil rakyat untuk berperan serta dalam sektor ini semakin dipangkas habis. Penguasaan dan pengusahaan listrik akan terpusat pada Pemerintah Pusat dan badan usaha. Kalau terjadi kong kalikong diantara mereka, maka rakyat lah yang akan menderita.  Ini tentu tidak kita inginkan,” tandas Mulyanto. (OSY)

Loading...