oleh

Mulyanto PKS Desak Pemerintah Moratorium Pembangunan Pembangkit Listrik Sendiri

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mendesak Pemerintah segera melakukan moratorium (mengatur ulang) pembangunan pembangkit listrik untuk keperluan pemakaian sendiri (captive power). Anjloknya penggunaan listrik untuk industri membuat stok pasokan listrik PLN menjadi berlebih.

Mulyanto menjelaskan, captive power merupakan kondisi di mana sebuah perusahaan diizinkan mengelola dan menyediakan sumber pasokan listrik sendiri, di luar pasokan dari PLN. Sementara, ia mengingatkan, saat ini kondisi PLN mengalami kelebihan pasokan listrik.  

“Kalau pembangunan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri ini masih terbuka, maka kelebihan pasokan listrik PLN ini tidak akan cepat terserap,” kata Mulyanto di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Anggota Komisi VII ini menekankan, pemerintah harus jujur bahwa kondisi kelistrikan PLN, khususnya pulau Jawa, tengah kelebihan pasokan. Jika kondisi ini tidak disikapi dengan cepat akan memberatkan PLN. Kondisi ini dperparah dengan keuangan PLN yang saat ini tertekan utang, yang menurut pengakuan Dirut PLN mencapai angka 500 triliun.

“Di tengah pandemi Covid-19, permintaan listrik industri yang sebelumnya sudah turun semakin anjlok. Sementara pelaksanaan proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MWe tetap berlangsung. Karena itu, keseimbangan supply dan demand listrik ini harus diatur. Bila tidak, surplus listrik ini akan semakin lebar,” ujar Doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology di Jepang ini.

Baca Juga :  Soal Harga BBM, PKS Tuding Pemerintah Dikuasai Mafia

Ia menambahkan, sistem kontrak pembelian listrik antara PLN dengan Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta berlaku klausul TOP (take or pay). Artinya, PLN harus membayar sejumlah nilai yang disepakati, tanpa melihat apakah aliran listrik yang disalurkan tersebut dipakai atau tidak.

“Bila kelebihan pasokan ini semakin lebar, maka biaya yang harus dibayar PLN semakin tinggi. Kalau ini terus berlangsung, maka akan mendongkrak tarif listrik untuk masyarakat. Ini akan merugikan kita semua,” jelas mantan Irjen Kementerian Pertanian.

Dalam UU No. 30/2009 tentang Ketenaglistrikan diatur ketentuan mengenai usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Bahkan dikuatkan dalam RUU Cipta Kerja, bahwa hal itu dapat dilakukan baik oleh instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan dan lembaga/badan usaha lainnya selama hanya untuk pemakaian sendiri. Serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik tersebut wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Baca Juga :  Fraksi PKS: Presiden Jangan Cuma Bisa Jengkel

Menurut PLN saat ini kapasitas captive power mencapai lebih dari 2.000 mega watt (MW). Jika sebesar 75% dari total kapasitas captive power tersebut dibatasi dan dialihkan ke PLN atau sekitar 1.500 MW dengan capacity factor sebesar 50%, maka menurutnya ini akan meningkatkan penjualan listrik sebesar 6,57 tera watt hour (TWh) dalam kurun waktu satu tahun.

Lebih lanjut PLN mengatakan bahwa penjualan listrik PLN dalam satu tahun rata-rata sebesar 240 TWh. Ini berarti, jika penjualan naik sebesar 6,57 TWh, maka akan ada kenaikan penjualan listrik sebesar 2,7%-3% dalam setahun.

“Artinya dengan pengambilalihan captive power ini, akan meningkatkan kemampan jual listrik PLN, dan makin membuatnya efisien,” pungkas Mulyanto. (OSY)

Loading...