oleh

Mulyanto PKS Tuding Kisruh UU Omnibus Law Berawal Dari Jokowi

SUARAMERDEKA.ID – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menuding kisruh UU Omnibus Law berawal dari keinginan Presiden Jokowi agar pembahasan UU Cipta Kerja ini cepat selesai. Namun keinginan ini diwujudkan para pembantu Presiden dengan kerja serampangan alias ugal-ugalan.

Mulyanto mengingatkan, saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di awal Januari 2020, Presiden minta pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker perlu dipercepat agar pemerintah bisa melakukan reformasi di bidang perizinan. Alasannya, banyak zin yang tumpang tindih antara pusat dan daerah, baik di provinsi, kabupaten, dan kota.

Lanjutnya, Jokowi mengatakan Omnibus Law perlu dibuat agar Indonesia bisa mengantisipasi dampak perkembangan ekonomi nasional maupun global.

“Jadi kalau ditanya siapa yang memerintahkan agar RUU Ciptaker ini dikerjakan dengan cepat? Ya Presiden sendiri. Dalam beberapa kali kesempatan Presiden menyatakan itu,” kata Mulyanto di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Baca Juga :  Fraksi PKS: PLN Itu Utangnya Banyak. Itu Fakta

Bahkan, menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan angkat dua jempol jika DPR bisa menyelesaikan RUU Ciptaker dalam 100 hari.

Menurut Jokowi, bukan hanya dirinya, tetapi juga kita semua akan mengacungkan jempol jika RUU Ciptaker itu bisa diselesaikan dalam 100 hari,” tuturnya.

Mulyanto menegaskan, hal tersebut sekali lagi dikuatkan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai RUU Ciptaker di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 27 Desember 2019. Saat itu Jokowi juga mengatakan ingin kerja cepat terkait penyelesaian RUU ini.

“Sehingga tak heran dalam pembahasannya timbul berbagai persoalan. Seperti munculnya drama pasal 46 UU Migas dalam RUU Ciptaker. Gonta-ganti naskah. Dan recall 16 oktober yang merevisi 158 item RUU Ciptaker dalam dokumen 88 halaman sebagai upaya “cleansing” oleh Setneg.  Rupanya kerja cepat, yang diperintahkan Presiden, praktek di lapangannya berubah menjadi kerja serampangan alias ugal-ugalan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mulyanto Desak Menristek Antisipasi Strain Baru virus Corona B117

Ia menambahkan, saat ini, kisruh UU Omnibus Law masih berlangsung, tidak kunjung mereda. Mulyanto pun menyebut, kekisruhan ini akan bertambah dengan ulah pembantu Presiden yang dinilainya melanggar aturan perundangan.

Kisruh mengenai UU Cipta Kerja belum juga usai. Belum selesai kasus mengenai jumlah halaman. Kini menyusul kabar pengakuan pihak istana yang menghilangkan secara sengaja satu pasal di UU Cipta Kerja. Saya menilai, semua ini melanggar aturan formal pembentukan perundang-undangan,” tegas Mulyanto. (OSY)

Loading...