oleh

Muswil GPI Jakarta Raya Tetapkan Sifran Souwakil Sebagai Ketua Terpilih

SUARAMERDEKA.ID – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW GPI) Jakarta Raya gelar Musyawarah Wilayah (Muswil) di Gedung Pemuda KNPI DKI Jakarta.

Kegiatan yang dihadiri ratusan kader dan anggota GPI se Jakarta Raya pada, Minggu (14/11/2021).

Tiga Calon Ketua Umum yang ditetapkan oleh Panitia telah siap bersaing dan beradu Visi Misi sebagai kandidat.

“Ada tiga calon yang sudah ditetapkan oleh panitia Muswil GPI Jakarta Raya. Diantaranya adalah, Midul Makati, M. Sifran Souwakil dan Irfandi,” jelas Jainal Labalawa selaku Koordinator SC Panitia Muswil GPI Jakarta Raya.

Tampak hadir Ketua Umum PP GPI, Diko Nugraha, dan Sekretaris Jenderal PP GPI, Khoirul Amin. Selain itu, ada beberapa pengurus PP GPI dan juga senior-senior GPI dari Jakarta Utara yang tampak hadir.

Baca Juga :  TEC Sumbangkan APD Untuk Tenaga Medis Se-Lampung Selatan

“Alhamdulillah Senior-senior dari Jakarta Raya pada hadir, mulai dari Ketum dan Sekjen dan juga para mantan Ketua Umum Jakarta Raya. Mulai dari bang Yusuf Al-Ghifari, Arif Rahman, dan juga Rahmat Himran,” jelas Enal.

Selesai para calon menyampaikan Visi dan Misinya, langsung dilanjutkan dengan pemilihan calon Ketua Umum Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Jakarta Raya.

Dalam proses pemungutan suara yang kemudian disahkan oleh pimpinan sidang, Midul Makati memperoleh 34 suara, Irfandi Fasanlau memperoleh 4 suara dan M. Sifran Souwakil memperoleh 73 suara. Dari total 112 suara. Sedangkan 1 suara rusak.

Pimpinan sidang kemudian mengesahkan M. Sifran Souwakil sebagai Ketua PW GPI terpilih Periode 2021-2024 dengan Keputusan Nomor: 05/KEP/MUSWIL/JKT-RY/XI/2021.

Baca Juga :  Ribuan Wisatawan Terpukau dan Merinding Lihat Kolosal Gandrung Sewu di Pantai Marina Boom Banyuwangi

“M. Sifran Souwakil ditetapkan dengan Keputusan Nomor: 05/KEP/MUSWIL/JKT-RY/XI/2021. Sedangkan Ketua Brigade GPI Jakarta Raya, Ismail Moni ditetapkan dengan Keputusan Nomor: 06/KEP/MUSWIL/JKT-RY/XI/2021. Sementara itu Muslimah ditetapkan dengan Keputusan Nomor: 07/KEP/MUSWIL/JKT-RY/XI/2021,” tutup Enal. (AMN).

Loading...