oleh

Diduga Perjuangkan Hak ABK, Nahkoda Kapal Ditahan Ditpolair Polda Kalsel

SUARAMERDEKA.ID – Diduga karena berusaha perjuangkan hak anak buah kapal (ABK), Nahkoda Kapal TB Transpower 247, Capt. Irianto Said (42) ditahan Ditpolair Kalimantan Selatan karena dilaporkan oleh pihak managemen perusahaan dengan tuduhan penggelapan.

Pelaporan ini dilakukan tak berselang lama setelah Irianto Said menandatangani surat hasil pemeriksaan Marine Inspector tertanggal 25 Juli 2019. Kesyahbandaran pun tidak memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) dan bahkan izin olah gerak kapal dikarenakan kapal dinyatakan tidak laik laut.

Kabar penahanan nahkoda kapal TB Transpower 247 ini dibenarkan oleh perwakilan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Banjarmasin Adnan. Saat dikonfirmasi via ponsel, Jumat (23/8/2019), ia menjelaskan bahwa Irianto Said ditahan oleh Ditpolair Kalimantan Selatan pada tanggal 17 Agustus 2019.

Ia menuturkan bahwa tuduhan yang dilayangkan PT. Transpower Marine Tbk kepada Irianto Said adalah penggelapan dan menguasai kapal. Namun Adnan menduga, pelaporan ini buntut dari upaya menuntut hak-hak ketenagakerjaan bagi dirinya dan ABK nya. Ia menyatakan, PPI akan mengawal jalannya kasus penahanan  Irianto Said agar yang bersangkutan memperoleh keadilan.

Baca Juga :  Djakarta Warehouse Project, Festival Rave Party Selama 3 Hari
“Penahanan nahkoda kapal ini memang sudah kami prediksikan dari awal. Karena ini sebenarnya masalah perselisihan hubungan industrial dan masalah aturan pelayaran. Tetapi pihak perusahan yang menggiringnya ke tindak pidana dengan melaporkan nakhoda ke Ditpolair Polda Kalsel. Dengan tuduhan penguasaan kapal. Yang menyebabkan tidak beroperasinya kapal sehingga perusahan merasa dirugikan,” kata Adnan.

Ia menjelaskan, sebenarnya masalah ini masalah sederhana dan tidak perlu berujung pada masalah hukum sandainya pihak perusahan menepati janjinya sesuai perjanjian kerja. Dalam Perjanjian kerja yang di tanda tangani kedua belah pihak, gaji nakhoda disepakati sebesar 9 juta. Tetapi pada kenyataanya sejak bulan April 2019, gaji yang dibayarkan hanya sebesar 6 juta.

“Kemudian uang premi yang diperjanjikan juga tidak pernah dibayarkan semenjak nakhoda dan kru mulai join. Yaitu di bulan Oktober 2018 sampai April 2019 dengan alasan hangus dan tanpa penjelasan yang jelas. Dan terkesan perusahan menghindar dalam pembahasan premi. Sehingga pihak kru tidak puas karena tidak pernah mendapatkan jawaban atas hangusnya premi premi layar mereka tersebut selama 7 bulan bekerja,” tutur Adnan.

Baca Juga :  Lucinta Luna Ditangkap Polisi, Ditahan di Sel Laki-Laki Atau Perempuan?

Salah satu ABK yang tidak bersedia disebutkan namanya membenarkan bahwa ada hak-hak ketenagakerjaan yang tidak diberikan oleh PT. Transpower Marine Tbk kepada mereka. Ia mengaku pihak perusahan tidak membayarkan upah mereka sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL).  Ia juga mengaku uang makan tidak diberikan.

“Kami sudah 2 bulan tidak digaji dan tidak diberikan premi saya oleh perusahaan selama ini. Bahkan uang makan kami pun juga tidak di berikan selama tinggal di kapal,” katanya, Jumat (23/8/2019).

Bersama penasehat hukum Capt. Irianto Said, perwakilan PPI ini menyayangkan ditahannya nahkoda kapal TB Transpower 247. Ia menegaskan Iarianto Said selalu bersikap kooperatif dengan selalu menghadiri panggilan. Selain itu, objek penggelapan kapal juga membuat Adnan bingung. Karena kapal TB.Transpower 247 yang dituduhkan digelapkan tidak pernah berpindah dari posisinya.

“Kami sebagai wadah pelaut dan perlindungan pelaut tak akan tinggal diam. Kami akan terus melakukan pembelaan terhadap anggota pelaut secara hukum yang berlaku. Lebih-lebih hak-hak mereka anak buah kapal yang belum terpenuhi oleh pemilik kapal,” tegasnya. (EST)

Loading...