oleh

Nama Penjual Limbah B3 Ilegal RS Salatiga Muncul di Persidangan, 3 Tahun Tak Diproses?

SUARAMERDEKA.ID – Adi Samuel penasehat hukum terpidana perkara limbah B3 ilegal RS Salatiga mempertanyakan alasan sejumlah nama dipersidangan yang disebut menjadi penjual hingga kini tak kunjung diproses. Padahal, Ahmad Daldiri yang menjadi kliennya saat ini sudah menjalani hukuman, yang dalam perkara tersebut bertindak sebagai pembeli.

Ia mempertanyakan logika hukum sebab akibat, dalam kasus limbah B3 ilegal RS Salatiga, Daldiri adalah pembeli. Menurut Adi Samuel, secara gamblang seharusnya ada yang dipidanakan karena menjadi penjual. Ia menekankan, dalam perkara tersebut, kliennya secara sah melakukan kegiatan jual beli.

“Adil tidak seperti ini. Jangan tanya saya, masyarakat umum sajalah. Cari koresponden berapa orang untuk mengatakan peristiwa ini ada atau tidak. Saya membeli Limbah B3, saya tidak tahu ini limbah B3. Kok saya yang disalahkan. Penjualnya tidak disalahkan,” kata Adi Samuel di Pengadilan Negeri Salatiga, Senin (22/3/2021).

Penasehat hukum Daldiri ini mengingatkan, perkara limbah B3 ilegal ini sudah berlangsung selama 3 tahun. Meski menurut kabar yang ia dengar, kasus tersebut dalam proses penyelidikan, namun hingga sekarang tak ada satu pun yang menjadi tersangka karena menjual barang tersebut kepada kliennya.

“Begini loh, bilang tersangka, tersangka dan tersangka. Yang saya tahu, kalau sudah jadi tersangka, ada batas waktu untuk pelimpahan ke Pengadilan. Kok sampai sekarang tiga tahun tidak ada pelimpahan, dari prosesnya Daldiri sampai putusan,” sebutnya.

Ia secara tegas mempertanyakan penegakan hukum yang di wilayah Salatiga yang dirasa berlangsung timpang. Ia mengingatkan, semua masyarakat Salatiga tahu bahwa ada perkara limbah B3 ilegal RS Salatiga, dimana Daldiri menjadi terpidana karena membeli, namun tidak ada yang diproses selaku penjual.

“Kok ini tidak ada perkara (untuk penjual-red). Boleh tanya ribuan masyarakat awam di Salatiga,” imbuhnya.

Adi Samuel mengakui, pada perkara tersebut sempat muncul nama SR sebagai tersangka penjual. Pada sidang dengan kliennya menjadi terdakwa, SR sempat dihadirkan sebagai saksi. Pada perjalanan waktu, SR meninggal dunia. SR sendiri adalah orang yang bertanggung jawab mengelola limbah RS Salatiga. Ia bertugas di bagian sanitasi (Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit/IPSRS).

Nama Penjual Limbah B3 Ilegal RS Salatiga Muncul di Persidangan, 3 Tahun Tak Diproses?
Penasehat hukum Ahmad Daldiri, Adi Samuel SH

Meski sempat muncul nama SR, ia menegaskan, dalam persidangan tersebut terungkap dengan sangat jelas bahwa SR bukanlah orang yang menjual limbah B3 RS Salatiga kepada Daldiri.

“SR almarhum bukan tersangka. Kalau yang membuktikan Slamet tersangka apa? Tidak ada. Itu proses hukum yang membuktikan. Daldiri tidak kenal SR, hanya karena tetangga, karena berangkat kerja di RSUD sering lewat di depan rumahnya,” seru Adi Samuel.

Nama-Nama Yang Muncul Pada Persidangan Limbah B3 Ilegal RS Salatiga

Adi Samuel menjelaskan, bukti adanya sejumlah oknum ASN dan BLUD RS Salatiga yang diduga menjadi penjual atau aktor utama pada perkara limbah B3 ilegal jelas terungkap saat persidangan yang dijalani kliennya. Ia menegaskan, selain SR, hadir pula beberapa orang dari RS Salatiga sebagai saksi.

Menurut Adi Samuel, pada persidangan tersebut terungkap para saksi sempat saling ungkap peran masing-masing. Mulai dari mengijinkan, memotong-motong limbah B3, menerima uang dari Daldiri hingga menyetorkan uang tersebut ke siapa. Penasehat hukum Daldiri ini pun memberikan fotokopi putusan pengadilan kepada suaramerdeka.id.

“Salah satunya untuk lebih jelasnya, saya ada fotokopi. Namanya tidak perlu inisial. Ini saksi yang tertulis dalam fakta persidangan. Yang saya ingat, AB (suaramerdeka.id menginisialkan-red). Sebagai fakta hukum dalam keterangan saksi dibawah sumpah dan kalau mereka berbohong kena pasal. Karena memberikan kesaksian palsu,” tukas Adi Samuel.

Baca Juga :  IPW Sebut Kasus Pengendara Moge di Bukittinggi Bisa Jatuhkan Marwah TNI Polri

Ia pun kembali menyebut sejumlah nama oknum karyawan RS Salatiga yang hadir sebagai saksi pada persidangan kliennya. Adi Samuel menuturkan, pada fakta persidangan dan pada paparan putusan pengadilan, terungkap ada nama-nama lain oknum RS Salatiga yang diduga terlibat (meski Adi Samuel berkeras nama-nama tersebut disebutkan, suaramerdeka.id menyebutkan dengan inisial).

“AH, DS, SU, yang motong-motong. SO. Ini semua orang yang bekerjasama. Ada penjual dan ada yang menerima uang. Ada yang mengangkat barang-barang itu ke mobil, ada yang memotong-motong. Orang ini belum tersentuh hukum. OK juga. Saksi-saksi itu jelas. Kalau ini juga ditulis mereka menyanggah, itu saksi palsu. Ini bukti tertulis. Saksinya ARS, KF dan lain-lain. Itu tertulis dalam putusan pengadilan. Saya kasih putusan pengadilan ini. Kalau memang mereka membantah, lah ini tertulis,” tegasnya.

Nama Penjual Limbah B3 Ilegal RS Salatiga Muncul di Persidangan, 3 Tahun Tak Diproses?
Ahmad Daldiri (kiri) saat diserahkan Kasipidum Kejari Salatiga Sutan Takdir SH (kanan) ke Lapas Salatiga, Senin (22/3/2021)

Perkara Limbah B3 Ilegal RS Salatiga, Hukum Berlaku Untuk Orang Bodoh?

Adi Samuel berharap keadilan dalam perkara limbah B3 ilegal RS Salatiga ini berlaku equality before the law. Hukum berlaku kepada setiap warga negara tanpa pandang bulu. Ia pun menyebut kliennya hanyalah orang bodoh yang hanya tahu membeli barang kepada oknum RS Salatiga dengan akad jual beli yang sah.

“Harapan saya hanya satu. Jangan sampai orang bodoh yang taat hukum ini menganggap orang pintar yang kebal hukum. Hanya itu saja. Ini hanya orang bodoh dan orang pintar kok bisa lolos hukum, kenapa? Karena kepintaran atau karena hukum yang tidak berlaku?” tanya Adi Samuel.

Ia menekankan, Ahmad Daldiri baru mengetahui bahwa jual beli yang dilakukan secara terang-terangan tersebut ternyata dinyatakan ilegal saat di pengadilan. Ia meyakini, kliennya tidak tahu bahwa yang ia beli dari oknum adalah barang yang seharusnya tidak boleh ia beli. Yang kliennya tahu, barang tersebut dibeli dengan harga yang telah disepakati.

“Ini orang bodoh. Bahkan mengerti limbah B3 pun baru di pengadilan. Saya tidak berbicara dengan asumsi saya, ini tertulis dalam putusan. Oknum orang rumah sakit yang menjual. Sekarang, ini barang dari rumah sakit dibeli oleh orang. Contoh, kita beli obat di rumah sakit, kalau ditanya tahu tidak kalau barang yang kita beli itu ilegal, ya pasti tidak tahu. Kita orang awam, yang tahu, penjualnya orang rumah sakit,” katanya.

Orang Bodoh Meminta Aparat Penegak Hukum Berlaku Adil

Ia pun kembali menegaskan, yang diminta oleh Ahmad Daldiri saat ini hanyalah aparat penegak hukum berlaku adil. Terhadap apa yang menimpa pada Daldiri, ia menyebut, kliennya pasrah menerima semua akibat dari perbuatan yang disebutnya tidak tahu jika melanggar hukum.

“Ternyata orang bodoh ini bermasalah. Dan dia mendapatkan hukum. Boleh mau cek, dia dipenjara. Dia hanya minta keadilan dari Tuhan kalau sudah begini. Rasa keadilan terhadap putusan ini diterima, tetapi rasa keadilan dia sebagai manusia yang orang bodoh, dia tetap berpikir. Kenapa saya membeli barang rumah sakit seperti beli obat di rumah sakit dan disalahkan. Penjualnya tidak disalahkan. Hanya itu,” pungkas Adi Samuel.

Melalui pesan WA, Kalapas Salatiga Andri Lesmano membenarkan terpidana perkara limbah B3 ilegal RS Salatiga Ahmad Daldiri sudah berada di rumah tahanan Salatiga.

Baca Juga :  Kamis Unjuk Rasa Menolak Kenaikan BBM, Bersamaan Kehadiran Dua Menteri di Banyuwangi

“Yang bersangkutan terpidana Daldiri hari ini Senin 22 Maret 2021 pukul 12.45 WIB setelah di rapid antigen sudah dieksekusi oleh Kejaksaan melalui Kasipidum ke Rutan Salatiga. Untuk menjalani pidana selama 1 tahun, denda 1 miliar, subsider 1 bulan,” ujar Andri Lesmano, Senin (22/3/2021).

Nama Penjual Limbah B3 Ilegal RS Salatiga Muncul di Persidangan, 3 Tahun Tak Diproses?
Kalapas Salatiga Andri Lesmano, Amd.IP, S.H., M.H.
Beberapa Fakta di Putusan Pengadilan

Berdasarkan paparan yang tertulis di putusan pengadilan Nomor 115/Pid.B/LH/2019/PN.Slt, disebutkan bahwa limbah B3 ilegal RS Salatiga yang dimaksud berasal dari ruang Hemodialisa. Adapun barang yang dimaksud diantaranya adalah plabot infus, jirigen bekas acid bicarbonat ukuran 5 dan 10 liter.

Pada keterangan saksi DS disebutkan, ia membantu mengeluarkan barang limbah B3 yang dihasilkan dari ruang Hemodialisa (HD/cuci darah) atas permintaan AB yang menjadi koordinator ruangan Hemodialisa. DS menerima uang penjualan limbah tersebut dan diserahkan kepada KF yang disebut DS menjadi Bendahara kas ruang instalasi Hemodialisa.

Kepada DS, AB mengaku sudah mendapat ijin dari atasannya untuk menjual barang-barang tersebut. Dijelaskan pula bahwa penjualan limbah B3 tersebut diketahui pihak sanitasi dan sepengetahuan Direktur RS Salatiga SPES.

Berdasarkan keterangan KF, ia adalah staf instalasi Hemodialisa dan perawat pelaksana tindakan HD. KF mengaku mengetahui limbah HD dijual kepada Daldiri. Berasarkan catatan KF, ruang instalasi HD menjual limbah tersebut kepada Daldiri sejak 25 Januari 2016 hingga 22 Desember 2018.

Menurut KF, tidak ada yang ditunjuk secara pasti siapa yang bertugas untuk menjual, namun seringnya adalah DS, EAD dan AH. Uang penjualan tersebut diserahkan kepada KF dan dimasukkan ke dalam kas instalasi HD.

Ide untuk menjual limbah tersebut disebut KF berasal dari inisiatif AB selaku koordinator instalasi HD pada sebuah rapat intern. Alasannya, terjadi penumpukan limbah di RS Salatiga khususnya instalasi Hemodialisa.

Penjualan limbah yang dikoordinatori AB ini juga terungkap pada kesaksian AH. Dikatakan pula bahwa penjualan limbah tersebut disetujui secara lisan oleh Pimpinan RS Salatiga saat itu, SPES.

Adapun menurut keterangan AB, ia mengakui Daldiri membeli limbah tersebut dari staf HD atas ijin darinya. Uang penjualan kemudian diserahkan kepada KF.

Secara lisan AB pernah menanyakan kepada Daldiri terkait kepemilikan ijin mengelola limbah B3. Berdasarkan kesaksian AB, Daldiri mengaku punya ijin kelola namun tidak pernah ditunjukkan kepadanya secara langsung.

Tanggapan Aparat Penegak Hukum

Kepala Seksi (Kasi) Tindak pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Salatiga Sutan Takdir membenarkan penyerahan Daldiri kepada Kalapas Salatiga. Terkait upaya untuk mengungkap siapa saja yang menjadi penjual dan memproses hukum, ia menuturkan, kewenangan tersebut ada di pihak penyidik Polres Salatiga.

“Terkait mengungkap penjual limbah B3, itu kewenangan penyidik. Kami sifatnya hanya menunggu penyidikan dari penyidik Polres,” kata Sutan Takdir melalui pesan WA, Senin (22/3/2021).

Namun ia menekankan, pihak Kejaksaan Negeri Salatiga menyatakan siap untuk memproses jika perkara tersebut sudah dilimpahkan.

“Kami siap memproses lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, suaramerdeka.id beberapakali berusaha mengkonfirmasi perkara ini kepada Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat. Upaya konfirmasi sempat dilakukan secara langsung namun Kapolres Salatiga belum bisa menemui suaramerdeka.id. Upaya konfirmasi juga dilakukan suaramerdeka.id melalui pesan WA. Hingga berita ini diturunkan, Rahmad Hidayat belum memberikan konfirmasi. (SST)

Loading...