oleh

Negeri Tak Bermoral, Sebuah Opini Hasin Abdullah

Negeri Tak Bermoral

Oleh: Hasin Abdullah**

Perilaku pemimpin di negeri ini tampak sering melakukan praktik-praktik yang tak patut dilakukan oleh sekelas pemimpin atau pun pejabat negara. Praktik ini diantaranya adalah tindakan koruptif pemimpin yang kerap kali dipertontonkan di pelbagai lini kekuasaan negara, tanpa harus kemudian memandang regulasi hukum merupakan bagian yang substantif dalam setiap mengatasi persoalan, baik di masyarakat maupun dalam kekuasaan negara.

Uang negara yang dikorupsi sungguh cukup besar nilainya. Sehingga, membuat negara mengalami kerugia akibat modus-modus kejahatan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, dan tindakan memperkaya diri. Korupsi sebagai jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) serta kejahatan kerah putih (white collar crime) tentu memerlukan strategi pencegahan yang luar biasa juga.

Kenapa demikian? Karena di dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi perlu waktu yang cukup panjang dari tahap proses persiapan, dan pengkajian hingga pelaksanaan peraturan perundang-undangan (regulations). Sebab itu, korupsi adalah bagian dari aspek kejahatan yang tak mudah dicegah serta diberantas secara tuntas.

Faktor-faktor pemimpin atau pun pejabat negara mudah melakukan kejahatan koruptif. Pertama, krisis pengamalan etika pemimpin. Artinya, karena korupsi adalah perbuatan tercela, maka perlu adanya upaya penegakan hukum yang didasarkan pada etika. Kedua, lemahnya moral dan integritas pejabat negara yang kerap menjadi hantu utama pemimpin melakukan kejahatan koruptif.

Korupsi yang mewabah ke pelbagai lini kekuasaan adalah korupsi yang membelit di bidang sektor perpajakan, dan kementerian agama, hal ini sangat mengagetkan masyarakat karena korupsi melibatkan elit partai politik (Romahurmuzy) dimana partainya adalah partai berbasis Islam (PPP). Padahal, kejahatan korupsi sudah tegas dikatakan sebagai kejahatan mampu merusak etika, moral dan integritas.

Baca Juga :  Presiden dan Pimpinan Parpol Pendukung Pemerintah Sengaja Bunuh KPK
Kerugian Negara Karena Korupsi

Masalah korupsi yang kian menyasar ke pelbagai lini kekuasaan negara dari dapat diasosiasikan sebagai salah satu kejahatan yang berdampak luas terhadap hancurnya suatu sistem dalam tatanan kehidupan bernegara. Ironisnya, negara yang punya kedaulatan di bidang supremasi hukum seolah-olah tak mampu melindungi dari ancaman kerugian keuangan negara (financing).

Hukum yang seharusnya menjadi alat vital dan dijadikan panglima tertinggi dalam sistem ketatanegaraan. Namun, sebaliknya terkesan melindungi pelaku koruptif tersebut. Antara lain, banyak perkara korupsi yang tak kunjung mampu dituntaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idealnya, tak hanya sifat melawan hukum dari kejahatan korupsi tersebut yang merugikan negara. Akan tetapi, juga karena tindakan KPK yang masih lemah sebab dari perkara korupsi yang mangkrak cukup lah banyak.

Dan kerugian keuangan negara disebabkan adanya motif ketidakjujuran pemimpin masyarakat dalam bekerja. Karena masalah ini, kemudian setiap ada ruang dan kesempatan di situlah berpotensi rawan kejahatan. Situasi dan kondisi seperti demikian tersebut, maka KPK perlu melakukan koordinasi-supervisi dengan institusi penegak hukum yang lain, baik itu Kepolisian, dan Kejaksaan.

Selain itu, sangat lah ironis melihat kondisi negera hukum ini, tetapi penuh dengan pemimpin-pemimpin tak bermoral. Bahkan, meski dalam keadaan sadar berkorupsi semata-mata tak ada faktor untuk patuh terhadap hukum. Justru malah membuat kesejahteraan masyarakat kian tak mampu dijamin hanya karena persoalan pemimpin atau pejabat negara doyan merasakan kehidupan yang hedonis.

Baca Juga :  Waspadai Serangan Terorisme Jelang Pelantikan Jokowi Periode Ke-2

Lantas negeri ini mau kita apakan? Moral saja tidak mampu dijaga dengan baik bagaimana mau mematuhi hukum yang berlaku, tentu hal ini sangat memerlukan kesadaran personal, baik itu dari pemimpin sendiri maupun masyarakat. Karena, dengan kesadaran pemimpin terhadap hukum ini lah, maka negara akan tetap bermoral dan berintegritas.

Mari Membenahi Moral

Di tengah sistem ketatanegaraan yang penuh kehancuran karena perbuatan tak bermoral ini. Paling tidak, negara yang punya daulat kuasa terhadap tegaknya hukum, juga berfungsi untuk supremasi moral. Yaitu, dengan membekali keimanan terhadap moralitas dan integritas pemimpin-pemimpin di negeri. Sehingga, tak ada kata atau pun istilah-istilah negeri tak bermoral.

Karena istilah ini berangkat atas dasar kejadian-kejadian hukum yang banyak menimpa pejabat negara atau pemimpin yang sedang menjabat mudah berkorupsi, faktor pemimpin berperilaku tak bermoral karena melawan hukum tanpa sadar patuh terhadap aturan yang jelas-jelas mengatur terkait perbuatan tersebut.

Esensinya hukum dan moral adalah sesuatu yang tak terpisahkan dengan perilaku manusia agar selalu berbuat baik. Untuk itu lah, penegakan hukum sangat penting dengan didasarkan pada moral untuk menghindari praktik-praktik koruptif yang saat ini sering terjadi.

Menurut hemat penulis, moral adalah pedoman perilaku manusia yang baik, maka dengan moral ini. Hukum menjadi harapan efektif untuk mempersempit ruang-ruang bagi pelaku kejahatan korupsi, karena dengan upaya preventif tersebut hukum dan moral akan menadi pedoman untuk masyarakat dan pejabat negara agar bisa berbuat baik dan patuh terhadap aturan.

Penulis, adalah Peneliti Muda Bidang Hukum UIN Jakarta.

Loading...