oleh

Koridor Hukum Untuk WNI, Ormas Dilarang Melakukan Kegiatan Persekusi

Koridor Hukum Untuk WNI, Ormas Dilarang Melakukan Kegiatan Persekusi. Oleh: Prof. Pierre Suteki. Pengamat Politik.

Kegiatan yang dilakukan oleh ormas tertentu dalam video ini (“persekusi” terhadap ustadz yang dituduh anggota HTI di Pasuruan Jawa Timur) namanya sudah PERSEKUSI. Tidak ada hak Ormas apa pun melakukan kegiatan sweeping apalagi melakukan “persekusi”, ancaman, pembatasan kemerdekaan terhadap kelompok orang atau orang lain. Jika ada ormas yang melakukan kegiatan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka ormas itu dapat dibubarkan.

Berikut isi pasal 59 di Perppu No. 2/2017 yang telah disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa:

(3) Ormas dilarang :
a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

Baca Juga :  Beramai-Ramai Membunuh Kebenaran, Agar Bersama-Sama Hidup Dalam Aib

d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga menjelaskan larangan soal ‘melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di pasal 59 ayat 3 huruf d. Berikut penjelasannya :

Yang dimaksud dengan “kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum” adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dalam Pasal 60 ayat 2 disebutkan bahwa:

Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan atau sanksi pidana.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) berupa:

a. Pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri; atau

b. Pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Jalan Sunyi Sang Sultan Banten Abad XX

Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Negara kita ini negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945) bukan negara kekuasaan apalagi negara ormas. Seharusnya kita semua melek hukum, bukan makin buta hukum sehingga tidak mau menghormati hukum yang telah ditetapkan. Jangan berlaku dan bermain hakim sendiri. Para aparat penegak hukum juga harus memahami UU Ormas dan yang lainnya sehingga tidak terkesan melakukan pembiaran adanya tindakan melanggar hukum oleh orang atau kelompok orang. Tampaknya, di hari kemerdekaan RI ke 75 ini kita tidak makin dewasa tetapi makin kekanak-kanakan lantaran tidak mau menghormati hukum yang berlaku. Sebenarnya kita ini sedang berada di negara apa sih ?

Loading...