oleh

Pak Polisi, Tugasmu Mengayomi Jangan Ikut Kompetisi. Opini Suteki

Pak Polisi, Tugasmu Mengayomi Jangan Ikut Kompetisi.

Ditulis oleh: Pierre SutekiPengamat Politik.

A. Pengantar

Masih ingatkah syair lagu yel-yel para suporter sepak bola yang sering kita dengar? Dengan nada riuh rendah mereka berteriak lantang merajuk dengan kalimat: “…Tugasmu mengayomi..! Tugasmu mengayomi..! Pak Polisi.. Pak Polisi… jangan ikut kompetisi…!” Apa pesan yang tersirat dari syair lagu itu? Para suporter itu sebenarnya sedang menyampaikan pesan langit agar polisi itu objektif, netral dan melindungi pelaksanaan pertandingan sepak bola yang ditengarai ada potensi pak polisi ikut “berkompetisi” dalam pertandingan yang sedang berlangsung. Kalau hal itu kita kaitkan dengan kehidupan hukum, politik dan HAM, maka polisi juga harus netral, tidak berpihak ketika ada warga negara sedang menjalankan hak asasinya.

Ketika ada orang atau sekelompok orang menjalankan haknya secara konstitusional, polisi harus mengayomi dan melindungi potensi terganggunya pelaksanaan hak tersebut dari ancaman, intimidasi, persekusi dari kelompok lain. Dalam satu waktu itu tidak boleh ada masa aksi tandingan yang berusaha menggagalkan acara konstitusional tersebut. Tidak boleh ada pembiaran masa merangsek ke kelompok yang sedang menjalankan haknya untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Ini negara demokrasi, Bung!

Pada hari Senin, 28 September 2020, TribunNews. com, Surabaya mewartakan bahwa KAMI batal menggelar acara di Gedung Juang 45 Surabaya. Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Gedung Juang 45 mendapat penolakan dari berbagai organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Tetap Aman (KITA). Selanjutnya Koalisi Aksi Menyelamat-kan Indonesia (KAMI) memindahkan acara di rumah Jabal Nur di Jalan Jambangan Surabaya, Senin (28/9/2020) siang—seingat saya, saya sering bicara di gedung Jabal Nur ini. Acara yang dihadiri mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo itu juga diserbu massa. Acara “dibubarkan polisi” saat Gatot Nurmantyo sedang berpidato di atas podium.

Ada video yang telah beredar tentang keterlibatan seorang polisi yang membubarkan acara yang tengah berlangsung. Dalam video tersebut, seorang polisi berpakaian atasan putih mencoba menyela sambutan Gatot dengan naik ke atas podium. Menanggapi naiknya seorang polisi ke podium, dalam video Gatot mengatakan bahwa KAMI adalah organisasi yang konstitusional.

“KAMI adalah organisasi yang konstitusional, tapi kalau kita diminta bubar oleh polisi, maka kita junjung tinggi dan ikuti apa yang telah diminta pak polisi,” kata Gatot lalu menutup sambutannya sebagaimana dikutip oleh Tribunnews.com. Dalam kasus ini, seharusnya polisi sebagai PENEGAK HUKUM tidak membubarkan acara yang telah berlangsung, melainkan menjaga, mengayomi, dan melindungi pihak yang sedang menjalankan hak asasi yang telah dijamin oleh UUD NRI 1945. Tugas polisi adalah menghalau kelompok yang berusaha menghadang pelaksanaan hak yang dijamin oleh konstitusi, bukan membubarkan acara KAMI.

B. Polisi Harus Memahami Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Dalam menjalankan tugasnya, polisi juga dituntut untuk mematuhi Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Etika tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum. Dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. Dalam hal ini kita tetap melibatkan aspek politik dan pemerintahan dalam menganalisis pekerjaan polisi dalam penegakan hukum oleh karena kedudukan polisi itu ganda. Di satu sisi polisi itu sebagai bagian pelaksana public policy di bawah Presiden tetapi di sisi lain polisi itu berada di garda terdepan dalam criminal justice system. Polisi pun seharusnya merdeka, bebas dari pengaruh dan tekanan dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka disebut KEPOLISIAN NEGARA bukan KEPOLISIAN PEMERINTAH.

Baca Juga :  Bimo Suryono Minta Masyarakat Lebih Jernih Sikapi Aksi 22 Mei

Pemahaman ini menjadi penting mengingat penegakan hukum oleh polisi itu bisa terjebak hanya melayani kepentingan sebuah rezim pemerintahan dengan mengabaikan amanat penderitaan rakyat atau kepentingan rakyat yang lebih besar. Untuk peristiwa yang dianalisis ini diyakini polisi telah mengambil sikap yang benar dalam memperhatikan amanat penderitaan rakyat, khususnya orang miskin, orang yang termasuk kelompok rentan (vulnerable people).

Atas prinsip-prinsip etika kehidupan politik dan pemerintahan serta etika penegakan hukum yang berkeadilan tersebut seharusnya mampu membimbing polisi menjauh dari kepentingannya sebagai ALAT KEKUASAAN melainkan sebagai aparatur negara yang konsen pada penegakan hukum yang berkeadilan. Ketika polisi terjebak pada kepentingan sebagai alat kekuasaan maka polisi akan mudah sekali sebagai alat untuk mengeksekusi “kejahatan” pemerintahan negara dan terjadilah apa yang dikhawatirkan banyak pihak, yakni negara polisi (POLICE STATE).

C. Mimpi: Memiliki Polisi Progresif Dalam Penegakan Hukum.

Untuk menghindari police state dan konsen pada pemihakan terhadap penderitaan rakyat, polisi negara RI harus kembali kepada fungsi pokoknya yaitu:

(1) Memelihara keamanan dan keteriban masyarakat;

(2) Melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat;

(3) Menegakkan hukum yang tetap dibingkai oleh etika kehidupan berbangsa sebagaimana yang telah disebutkan yaitu:

(1) Meniscayakan penegakan hukum secara adil;

(2) Perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum;

(3) dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.

Meskipun Polri telah mempunyai tugas menegakkan hukum, polisi tidak boleh menjadikan kewenangan dan aturan hukum sebagai ALAT GEBUK terhadap rakyat yang sedang menjalankan hak konstitusional di tengah penderitaan bersama dalam pandemi corona di negeri ini. Maka dalam hal ini penegakan hukum pun harus dilakukan secara progresif. Yakni penegakan hukum yang memperhatikan konteks, pelaku, dan segala faktor yang meliputinya tanpa melakukan pemihakan apalagi turut serta berkompetisi.

Sebagai penegak hukum yang berhadapan langsung kepada masyarakat, polisi seharusnya bertindak progresif apabila perlu menggunakan kewenangannya untuk menggunakan diskresi secara patut sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karakter polisi yang progresif itu ditunjukkan dengan perilaku sebagai berikut:

(1) Dengan kecerdasan spiritualnya (spiritual quoition) seorang penegak hukum termasuk polisi tidak terkungkung oleh peraturan bila ternyata peraturan hukum itu justru tidak menghadirkan keadilan;

(2) Polisi sebagai penegak hukum mau melakukan penafsiran terhadap peraturan hukum khususnya dalam melakukan penemuan-penemuan hukum (rechtsvinding) melalui pencarian makna yang lebih dalam (deep interpretation) dari suatu teks dan konteks hukum sehingga tidak terjebak dengan makna-makna gramatikal yang dangkal; dan

(3) Polisi sebagai penegak hukum mau memiliki kepedulian dan keberpihakan terhadap rakyat, pihak-pihak yang lemah yang harsi dijamin dan diindungi hak-haknya (compassion).

Ada 2 syarat untuk menjadi sosok polisi progresif yaitu:

(1) Braveness (keberanian)

(2) Vigilante (jiwa pejuang kebenaran dan keadilan). Keberanian untuk apa? Keberanian untuk menjalankan tugasnya, yakni melindungi dan mengayomi seluruh rakyat meskipun dinilai rakyat itu berseberangan pendapatnya dengan Pemerintah yang sedang berkuasa. Kembali saja kepada aturan normatifnya, bagaimana seharusnya polisi bertindak atas nama rakyat. Keberanian itu akan muncul manakala kesadaran politik setiap insan meyakini kebenaran yang diperjuangkannya. Vigilante! Polisi pun seharusnya menjadi pejuang penegak kebenaran dan keadilan. Sulit memang menemukan sosok untuk berani membela kebenaran dan keadilan jika karakter moralitas dan juga religiusitas pribadinya melemah dan kehilangan sosok panutan. No law without moral, no moral without religion.

D. Hukum Sulit Ditegakkan Jika Polisi “Ikut Kompetisi”.

Yel-yel seperti telah disebutkan di awal artikel ini tampaknya perlu didengungkan kembali di dunia maya dan dunia nyata. Namun, bukan dalam konteks kompetisi sepakbola, melainkan dalam konteks penegakan hukum, HAM dan kompetisi politik. Dalam hal ini ada keinginan sebagian rakyat untuk secara moral “mengkritisi” kebijakan publik selama pemerintahan negara berlangsung dan banyak diinisiasi oleh perkumpulan yang bernama KAMI. Sebelumnya, khususnya pada tahun 2019 lirik tersebut disuarakan netizen sebagai imbas dari dugaan keterlibatan oknum Korps Bhayangkara dalam kontestasi politik tanah air. Pada tahun 2019 beberapa kalangan menilai bahwa netralitas aparat kepolisian yang semestinya bisa berperan sebagai wasit dalam kompetisi pilpres dipertanyakan. Apakah hal itu terbukti? Tidak ada pihak yang berusaha membuktikan keterlibatan oknum polisi dalam kompetisi pilpres 2019 tahun lalu secara tuntas.

Baca Juga :  Din-Rachmat dan Sinergi Muhammadiyah-NU di KAMI. Opini Tony Rosyid

Kini selain KAMI ada KITA (Koalisi Indonesia Tetap Aman). Mungkinkah kita bisa menebak, seandainya disuruh memilih antara KAMI dengan KITA, polisi memilih mana untuk diikuti dan diperjuangkan? Pilih KAMI atau KITA? KITA atau KAMI? Meskipun polisi itu berada di bawah Presiden, maka alangkah baiknya polisi tidak ikut kompetisi alias bersikap netral, adil, tidak berat sebelah dan fair play. Jika polisi terjebak untuk menjadi pengawal salah satu dan turut memusuhi pihak lainnya, maka polisi akan mudah untuk menjadi alat pemerintah mewujudkan “kejahatannya”. Inilah yang diawal artikel ini dikatakan police state.

Kompasiana, tertanggal 22 Maret 2019 memberitakan bahwa masih segar dalam ingatan dan jejak digitalnya pun masih belum tenggelam terlalu jauh, acara Millenial Road Safety Festival (MRSF) yang digelar Mabes Polri di beberapa daerah disisipi aktivitas politik mengarah kampanye untuk kubu petahana. Dalam event MRSF di Jawa Timur pada 17 Maret 2019 lalu misalnya, turut diputar lagu berjudul Jokowi wae (Jokowi saja). “Jokowi wae mas, Jokowi wae, ojok liyane, ojok liyane Jokowi wae (Jokowi saja, jangan yang lain),” begitu bunyi bait lagu tersebut. Diberitakan kompasiana.com bahwa dalam acara MRSF itu, sejumlah poster Jokowi juga ikut terpampang. Acara MRSF yang digelar Polda Bali juga menuai kontroversi. Pasalnya, dalam acara yang digelar di lapangan Renon, Denpasar pada 17 Februari 2019, Gubernur Bali I Wayan Koster terang-terangan berkampanye mengajak massa yang datang untuk memilih Jokowi.

Jika berita yang diturunkan oleh kompasiana.com itu benar, maka kita juga perlu waspada terhadap perkembangan moral politik bangsa atas potensi turut sertanya aparat kepolisian dalam kompetisi politik sekarang ini. Adakah polisi berada di pihak KITA? Apakah polisi juga anti terhadap kelompok yang berusaha menyuarakan kebenaran dan keadilan? Apakah polisi tidak toleran terhadap perbedaan yang diusung oleh KAMI? Jika hal itu terjawab benar, maka keadaan itu sangat irosnis. Bukankah kita kita hidup di negara yang dikenal sebagai negara demokrasi? Di negara demokrasi, perbedaan pendapat, “oposisi”, aspirasi itu wajar, dan penyamarataan pendapat itu justru kontrapoduktif dengan “unity in diversity”.

E. Penutup

Dalam masyarakat terbuka, Karl Raimund Popper pernah menyatakan bahwa kritik itu sangat penting untuk membangun, membangkitkan bangsa dan negara. Oleh penguasa kritik seharusnya tidak boleh diposisikan sebagai musuh (enemy), melainkan sparing partner yang hendak membangun negeri secara bersama. KAMI seringkali hadir sebagai sparing partner pemerintah atau rezim yang sekarang berkuasa hendaknya juga tidak diposisikan sebagai lawan yang membahayakan negara. Mereka punya hak konstitusional yang harus dilindungi. Kegiatannya diayomi oleh Polisi sebagai garda terdepan dalam harkamtibmas dan penegakan hukum. Polisi harus dapat menjamin agar seseorang dan atau kelompok orang mampu memenuhi hak asasinya. Termasuk dalam menyatakan hak berkumpul dan pendapat melalui acara demo dari awal hingga acara berakhir.

Berlatarbelakang adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam ajang pemilu presiden 2019, tampaknya hal itu meninggalkan luka dan trauma bagi sebagian rakyat sehingga khawatir polisi terjebak pada pilihan antara KAMI dan KITA. Khawatir polisi tidak mampu menjamin pengayoman, perlindungan terhadap para pihak bahkan terjebak ikut berkompetisi. Hal ini tentu tidak boleh dijalankan karena dapat mengarah kepada pembentukan police state. Siapkah Anda, Saya, KAMI dan KITA berdemokrasi secara dewasa dan dijauhkan dari otoritarianisme, persekusi dan intimidasi. Pak Polisi, Anda tidak ingin demokrasi di negeri ini bunuh diri kan? Maka, jangan ikut kompetisi. Sekali lagi kita teriakkan yel-yel: “Tugasmu mengayomi..Tugasmu mengayomi.. Pak Polisi..Pak Polisi jangan ikut kompetisi..!”

Loading...