oleh

Yang Bertugas Memasyarakatkan Pancasila Adalah MPR Bukan BPIP

Yang Bertugas Memasyarakatkan Pancasila Adalah MPR Bukan BPIP. Oleh: Pierre Suteki, Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang.

Kita perlu mengkritisi adanya fakta yang menarik dari jumpa pers antara Pemerintah dengan DPR pada hari Kamis, 16 Juli 2020 tersebut, yakni selain adanya pernyataan sikap Pemerintah yang sama dengan aspirasi masyarakat—diterjemahkan: menolak—-terkait dengan RUU HIP, ternyata Pemerintah juga menyampaikan berkas RUU BPIP. Sampai di sini tampak bahwa Pemerintah sebenarnya tidak tanggap dengan tuntutan rakyat. Artinya Pemerintah sebagai salah satu bagian dari rezim legislator—di samping DPR—kurang memiliki “sense of crisis” dalam menangkap aspirasi rakyat.

Miskinnya sense of crisis rezim legislator semakin dibuktikan adanya hasil Rapat Paripurna DPR Kamis, 16 Juli 2020. CNN Indonesia, Jakarta ( 16/7/2020 ) mewartakan bahwa Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan sebanyak 37 rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi. Salah satu di antara 37 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 itu ialah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Rezim legislator ini menurut saya memang sudah keterlaluan perilakunya. Protes MUI, ratusan ormas dan seluruh elemen masyarakat Indonesia tampaknya tidak digubris.

Kebijakan Pemerintah yang seolah-olah mengajukan ganti RUU HIP dengan RUU BPIP harus pula dinilai sebagai bentuk “pelecehan” atau setidaknya pengabaian terhadap rakyat yang menuntut agar episentrum kegaduhan ideologi politik, yaitu BPIP dibubarkan. Atas fakta-fakta menohok ini, masihkah umat Islam dan rakyat ini merasa “punya muka”?

Sebagai umat yang memiliki marwah, umat Islam seharusnya tidak membiarkan mesin rezim legislator rusak sehingga muncul produk perundangan yang tidak memiliki legitimasi. Apakah tidak lebih baik bila umat Islam tetap menggelorakan penolakan dan pembatalan RUU HIP dan RUU BPIP dari Prolegnas 2020 dengan segala metamorfosenya. Maklumat MUI dapat dijadikan sandaran umat Islam untuk menuntut lebih keras terhadap pembatalan RUU HIP dan RUU BPIP melalui masirah kubra sebagaimana diinisiasi oleh MUI jika pemerintah dan DPR mengesahkan kedua RUU tersebut menjadi UU.

Ada fakta baru yang perlu diungkap di depan publik rakyat Indonesia bahwa sebenarnya yang BERTUGAS MEMASYARAKATKAN PANCASILA adalah MPR bukan lembaga lain seperti BPIP. Hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf b UU MD3, UU No. 17 Tahun 2014. Oleh karena itu, tidak ada urgensi pembentukan BPIP dan oleh karenaya tidak perlu diinisiasi RUU HIP dan RUU BPIP.

Baca Juga :  PP GPI Ucapkan Selamat Kepada Ketua Umum Terpilih, Noer Fajriansyah

Secara lengkap bunyi Pasal 5 UU MD3, UU No. 17 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

MPR bertugas:

  1. memasyarakatkan ketetapan MPR;
  2. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada waktu saya diundang oleh MPR dalam acara Webinar Terbatas (via zoom) pada tanggal 25 Juni 2020 untuk memberikan masukan terkait dengan pemasyarakatan Pancasila, saya katakan bahwa pemasyarakatan Pancasila dalam rangka penguatan ideologi Pancasila tidak membutuhkan lembaga lembaga baru seperti BPIP. Alasan kuatnya adalah karena selama ini tugas itu sudah dijalankan oleh MPR khususnya dengan program SOSIALISASI EMPAT PILAR. MPR memiliki tugas khusus dengan untuk memasyarakatkan Pancasila dengan ditopang anggaran yang kuat. Kemudian jika masih dirasa kurang, maka MPR bisa mendorong agar pelajaran dan Mata Kuliah Pancasila dimasukkan kembali ke kurikulum pendidikan dasar, menengah hingga tingga, dan diberikan juga pada segala jenis pendidikan formal maupun non formal. Segala kalangan dapat jadikan sasaran dengan melibatkan segala lini pemerintahan dari RT hingga Kelurahan atau Desa. Tidak ada kesulitan jika memang seluruh rakyat telah bertekad untuk membumikan nilai-nilai Pancasila.

Kata memasyarakatkan Pancasila tentu tidak dapat dimaknai hanya sekedar sosialisasi melainkan juga upaya-upaya untuk menguatkan Pancasila khususnya dalam perspektif ketatanegaraan atau kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, bila perlu juga Pancasila sebagai Pandangan Hidup, Ideologi Bangsa dan juga The Margin of Appreciation dalam kehidupan mondial. Seandainya pun harus dibuat Haluan Negara di bidang ideologi, maka yang berhak untuk membuat haluan itu adalah MPR bukan DPR apalagi Presiden. Hal ini harus disadari oleh semua warga negara Indonesia mengingat negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Jadi, segala kebijakan publik harus berdasar pada ketentuan UU yang telah ada bukan mengada-adakan kebijakan publik sesuai kemauan rezim belaka.

Baca Juga :  Ponpes Sunan Kalijaga Sesalkan Seruan Habib Rizeq Sihab

Saya perlu menegaskan dan meyakini bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan bubar lantaran tidak adanya BPIP dan UU HIP, namun justru patut diduga bahwa adanya BPIP mengancam terjadinya DISINTEGRASI bangsa Indonesia karena:

Menjadi lembaga PENGONTROL KEHIDUPAN RAKYAT atas nama PANCASILA DAN NEGARA, bahkan berpotensi menjadi EXTRACTIVE INSTITUTION represif. BPIP memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas hasil kajiannya terhadap penyelenggaraan pemerintah negara (Pasal 7 huruf k RUU BPIP).

Berpotensi menjadi GODAM ALAT GEBUK bagi lawan-lawan politik pemerintah atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah terkait dengan ditetapkannya tafsir tunggal terhadap ideologi Pancasila (Pasal 7 huruf k RUU BPIP).

Hadirnya TAFSIR TUNGGAL Pancasila ala Rezim karena BPIP berwenang membuat pelembagaan nilai dari Ideologi Pancasila. Akan memicu kegaduhan dan konflik baru di tengah masyarakat (Pasal 7 huruf d, e, f dan g RUU BPIP).

Berpotensi menjadi lembaga SUPER BODY mengatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara dalam menyusun HALUAN NEGARA yang mestinya menjadi wewenang MPR.

OVERLAPPING dan REDUNDANT atas tugas dan wewenang BPIP dengan tugas dan wewenang DPR, MPR dalam menentukan orientasi atau haluan bangsa dan negara (Pasal 7 dan 8 RUU BPIP).

Potensi penyalahgunaan kekuasaan (ABUSE OF POWER) khususnya dalam bidang pendidikan, riset dan inovasi karena Dewan Pengarah bisa menunjuk Ketua atau anggota BPIP menjadi pengarah di bidang itu secara EX OFFICIO (Pasal 10 ayat (1) RUU BPIP).

Berdasarkan kemungkinan buruk yang akan terjadi jika BPIP diperkuat dengan UU, maka kiranya kita rakyat tidak membutuhkan BPIP dengan segala perangkat yang dibutuhkan. Oleh karena itulah pendirian saya tetap hingga kini, yakni hanya ada satu kalimat yang pas untuk menyikapinya yaitu:

“TOLAK RUU HIP dan RUU BPIP TANPA RESERVE, BATALKAN DARI PROLEGNAS DAN BUBARKAN BPIP.”

Jadi, rekomendasi utama yang perlu diajukan adalah: “Kembalikan tugas untuk memasyarakat Pancasila kepada MPR sesuai dengan amanat Pasal 5 huruf b UU MD3 (UU No. 17 Tahun 2014).”

Tabik…!!!

Loading...