oleh

Panwaslu Kecamatan Lakukan Penertiban APK Parpol, Capres dan Caleg

SUARAMERDEKA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Losari dan Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes. Melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye Partai, Capres, dan Caleg peserta pemilu 2019, Senin, (19/11/2018).

Penertiban APK melibatkan Satpol PP Kecamatan, PPK, PPS, dan PPDK. Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Losari selaku Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Adi Warsadi.

“Penertiban APK tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 051Tahun 2018. Ketentuan APK melarang dipasang di jalan protokol atau jalan utama. Selain itu banyaknya APK di sepanjang jalan mengurangi Estetika juga bisa mengganggu konsentrasi pengendara,” katanya.

Hal senada dikatakan anggota Panwascam Bantarkawung Divisi HPP Agus Supriyanto.

“Penertiban ini hanya yang melanggar saja kalau yang sesuai aturan tidak kami tertibkan demikian,” ucapnya.

Baca Juga :  Pasar Induk Banyuwangi Disulap Menjadi Mall Pelayanan Publik

Adapun APK yang di tertibkan berjumlah 375 di kecamatan Losari dan 102 di Kecamatan Bantarkawung. Yang masing -masing terdiri dari Banner, Spanduk, dan Baliho baik dari Caleg ataupun Capres.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tahap pertama. Di mana setelah Panwascam melayangkan Rekomendasi ke PPK dan Parpol terkait pelanggaran APK. Tapi karena tidak di hiraukan maka kami bertindak sesuai dengan ketentuan. (RMT).

Loading...