oleh

Diduga Korupsi, Pegawai Dirjen Pajak di Tahan Kejagung

SUARAMERDEKA – Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PAW seorang PNS pada Dirjen pajak sudah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 )

Penyidik Pidana khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tanggungjawab tersangka PAW dan barang bukti (tahap 2). Kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak  (Dirjen Pajak). Ia diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan Pajak, hari ini Senin, ( 14/01/19 )

“Ya sudah diserahkan tadi oleh penyidik Pidsus,” ujar Mukri Kapuspenkum Kejagung di kantornya.

Setelah Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) melakukan penelitian terhadap tersangka PAW. Ia adalah mantan (Fungsional Pemeriksa pada KPP Semarang/ mantan Fungsional Pemeriksa KPP Kebayoran Lama) dan barang bukti. Selanjutnya JPU pada Kejari Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka PAW. Dengan mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif penahanan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP. Diantaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Ia juga dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka PAW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari. Tterhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 2 Februari 2019.

Baca Juga :  Buronan Korupsi Asal Kejari Pematang Siantar Ditangkap di Medan

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MIL)

Loading...