oleh

Pekerja Toko Bangunan Dicokok Polisi, Atas Tuduhan Mencuri

SUARAMERDEKA.ID – Mohamad Solihin (20), warga Jalan Walet RT 02 RW 01 Lingkungan Pakis Rowo Kelurahan Pakis Kecamatan / Kabupaten Banyuwangi, Kamis siang (16/5/2019) pukul 10.00 WIB digelandang Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, saat sedang bekerja di toko bangunan Gapura Indah, Jalan Baru Karangente Kelurahan Sobo Kecamatan / Kabupaten Banyuwangi.

Kehadiran polisi di tempat kejadian perkara ( TKP ), sesuai laporan korban yang tak lain pemilik toko bernama Syakib Abdat (40), warga Jalan Ijen No. 32 Kelurahan Singotrunan Kecamatan / Kabupaten Banyuwangi, dengan tuduhan mencuri barang miliknya sebuah Gerinda merk Newton Nt-1002.

Keterangan Kanitreskrim Ipda Nurmansyah SH. MH yang memimpin langsung jalannya penangkapan bersama 4 anggotanya, pelaku merupakan karyawan di toko bangunan Gapura Indah. Modus operandi yang dilakukan, saat ada pembeli dia beri dengan harga murah (separuh harga). Namun uang pembelian tersebut tidak dia setorkan kepada pemilik toko, namun dimasukkan dalam kantongnya sendiri.

Kamis tadi seperti biasa pelaku ini bekerja di toko bangunan Gapura Indah. Nah, saat dia melayani pembeli, dengan harga separuh harga, uang hasil penjualan barang tersebut langsung dimasukkan ke kantong pribadinya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.” Jelasnya.

Baca Juga :  100 Perangkat Desa Baru dari 59 Desa di Banyuwangi Ikuti Bimtek

Dalam pemeriksaan, Muhamad Solihin mengaku bahwa dia sudah berkali kali mencuri di toko tempatnya bekerja dengan modus yang sama. Semua yang dia lakukan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Usai kita tangkap di toko bangunan Gapura Indah Karangente, pelaku beserta BB nya kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 362 tentang pencurian sebagaimana KUHP,” Tegas Ipda Nurmansyah. (BUT)

Loading...