oleh

Pelarangan PKI Tak Masuk RUU HIP, PKS Ajak Masyarakat Bersuara

SUARAMERDEKA.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif atas tidak dicantumkannya Tap MPRS XXV/1965 tentang pelarangan PKI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menjelaskan, Tap MPRS XXV/1965 membahas tentang pelarangan PKI dan penyebaran ideologi komunisme, marxisme dan leninisme. Menurutnya, Ketetapan MPRS tersebut adalah bagian yang sangat sensitif bagi rakyat Indonesia.

“Sejak pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) FPKS minta agar dalam RUU HIP, terutama di bagian ‘mengingat’ dicantumkan Tap MPRS XXV/1965. Sebab Tap tersebut sangat relevan dijadikan landasan utama dalam pembuatan undang-undang haluan ideologi Pancasila. Tap MPRS itu merupakan penegasan bahwa ideologi Pancasila menentang ideologi komunisme, marxisme dan leninisme,” kata Mulyanto dalam diskusi online bertema “Mewaspadai Bangkitnya Komunisme Melalui RUU HIP, Sabtu (23/5/2020).

Baca Juga :  Mulyanto PKS: Omnibus Law Bisa Bubarkan Usaha Tani

Diskusi yang diselenggarakan oleh Rumah Pancasila bekerjasama dengan Rosyied College Art and Maritime (RCAM) diikuti oleh 100 orang peserta yang  terdiri dari para akademisi, purnawirawan TNI, politisi dan aktifis politik Islam.

Diskusi yang dipandu oleh Agus Maksum dari Rumah Pancasila, juga mengundang nara sumber sejarawan Prof. Dr. Aminudin Kasdi dan Prof. Dr. Daniel M. Rosyied dan pembahas Prof. Dr. Muhtasor Guru Besar ITS.

Mulyanto menjelaskan saat ini draft RUU HIP sudah disetujui paripurna DPR RI untuk menjadi RUU HIP dan akan dibahas bersama Pemerintah.

RUU HIP merupakan RUU inisiatif DPR yang sebelumnya draft RUU tersebut disusun dan dibahas oleh panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR RI.

Setelah dibahas di tingkat Panja, selanjutnya RUU HIP dibahas di tingkat pleno Badan Legislasi dan setelah itu diajukan ke paripurna DPR RI untuk diputuskan apakah draft tersebut disetujui menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak. Dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (12/5) draft tersebut akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Juga :  Budaya Korupsi dan Omnibus Law, PKS Sebut Pemerintah Salah Obat

Mulyanto menyebut pengesahan draft RUU HIP menjadi RUU dalam paripurna DPR diambil sangat tergesa-gesa. Saat itu tidak disediakan sessi penyampaian pandangan fraksi sehingga tidak diketahui fraksi mana saja yang setuju dan mana yang menolak.

“Saat itu seluruh mic atau pengeras suara tidak aktif sehingga anggota tidak dapat menyampaikan interupsi.”

Melihat proses pengambilan keputusan di DPR yang terburu-buru itu maka PKS mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengkritisi setiap tahap pengampilan keputusan terkait RUU HIP ini.

PKS berharap masyarakat dapat menyuarakan pendapat terkait tidak dicantumkannya Tap MPRS XXV/1965. Tujuannya agar partai politik dan Pemerintah mau mendengar dan mempertimbangkan keputusan sesuai aspirasi yang berkembang. (OSY)

Loading...