oleh

Pemilik Hotel Kuta Paradiso Bali Disidang Karena Keterangan Palsu

SUARAMERDEKA.ID – Pemilik hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65) yang sempat menjadi buronan Polda Bali hingga berhasil diciduk di Malaysia (31/7/2019) lalu, mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/11/2019).

Sidang yang dipimpin langsung Kepala PN Denpasar, Sobandi itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Jaksa I Ketut Sujaya.

JPU mendakwa Harijanto dengan dakwaan alternatif. Bahwa Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham. Sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011. Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku korban yang juga pelapor, dirugikan lebih dari 20 juta dolar AS.

“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, atau menyuruh memasukan keterangan palsu, ke dalam suatu akte outentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu. Seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” tuding Jaksa dalam dakwaan pertamanya.

Baca Juga :  Awas, Aksi Begal Sepeda Menjadi Trend di Indonesia

Diuaraikan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan kakaknya Hartono Karjadi (DPO) pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta No.87 Kuta, Badung.

“Akibat perbuatan terdakwa (Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi-red), saksi korban mengalami kerugian sekitar 20.389.661,26 US Dollar,” sebut Jaksa.

Atas perbuatannya ini, terdakwa yang menjabat Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua dan ketiga, Jaksa Sujaya memasang Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 ayat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Berman Sitompul, Petrus Bala Pattyona dan Benyamin Seran akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (18/11/2019). Dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

Kasus yang dilakukan oleh Hartono Karjadi (DPO) adalah melakukan pemalsuan akta otentik dan penggelapan. Akibatnya, pengusaha Tomy Winata (TW) mengalami kerugian USD 20.389.661 

Kasus itu bermula ketika Harijanto Karjadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Hermanto Karjadi selaku direktur menandatangani perjanjian pinjaman kredit dari Bank Sindikasi sebesar USD 17 juta. Bank Sindikasi tersebut terdiri dari PT Bank PDFCI (USD 5 juta), PT Bank Rama (USD 2 juta), PT Bank Dharmala (USD2 juta), PT Bank Indovest (USD 2 juta), PT Bank Finconesia (USD 2 juta), PT Bank Artha Niaga Kencana (USD 2 juta), dan PT Bank Multicor (USD 2 juta).

Baca Juga :  PDAM Kapuas Gelar Lomba Merangkai Bunga

Belakangan Bank Sindikasi mengalami restrukturasi perusahaan. Uang pinjaman itu dipakai PT GWP untuk pembangunan Hotel Sol Paradiso yang saat ini menjadi Hotel Kuta Paradiso.

Dalam perjalanannya, salah satu bank tersebut diambilalih oleh pengusaha Tommy Winata (TW), termasuk piutang Harijadi. Pada saat TW akan menagih piutang tersebut Harijadi dinilai jaksa melakukan rangkaian perbuatan memalsukan akta sehingga dilaporkan TW ke polisi. (ECR)

Loading...