oleh

Surat Himbauan Sekda Pemprov Sumut Membungkam Kemerdekaan Pers

SUARAMERDEKA – Terkait Surat Himbauan Dewan Pers ke instansi Pemprov Sumut sejak Desember 2018 silam, sejumlah wartawan dari berbagai media dan organisasi kewartawan yang ada di Sumut adakan Diskusi Publik. Diskusi “Surat Himbauan Sekda Pemprov Sumut Membungkam Kemerdekaan Pers“ ini digelar di Gedung Bina Graha BAPPEDA Sumatera Utara, (26/1/2019) sejak 14.30 sampai 17.00.

Hadir sebagai narasumber tunggal, pakar Hukum Tata Negara Mirza Nasution. Dalam diskusinya, Ia meragukan indenpendensi Dewan Pers. Pasalnya surat Himbauan Dewan Pers seharusnya di berikan ke setiap perusahaan media dan bukan ke Pemprovsu.

“Saya jadi ragu melihat Independensi Dewan Pers. Kenapa tidak ke perusahaan media surat himbauan diberikan. Karena menurut saya keliru jika Dewan Pers menyurati Pemprov Sumut,“ ungkap Mirza Nasution SH MHum.

Mirza juga menilai akibat surat Dewan Pers tersebut, terjadi polemik dikalangan wartawan di lingkungan Pemprovsu.

Baca Juga :  Polres Polewali Mandar Hadirkan Samsat Keliling di Pasar Kanang

Hal ini juga di benarkan Ketua FPII Sumut Muhammad Arifin. Menurutnya, surat himbauan Sekda Pemprovsu tidak tepat sasaran alias salah alamat.

“Jujur saya heran dengan surat himbauan Sekda. Kalau menurut saya, seharusnya bukan Sekda Pemprovsu yang memberikan surat himbauan ke media. Melainkan Dewan Pers yang melayangkan ke Pimpinan Umum dan Pimred Media yang ada. Jadi surat Himbauan Sekda salah alamat,“ jelas Muhammad Arifin Ketua FPII Sumut.

Sementara, Devis Karmoy. M.I.Kom, Tim Formatur Pemilihan Dewan Pers Independen Perwakilan Sumatera Utara menyesali ketidakhadiran Sekda Pemprovsu Hj. R. Sabrina MSi. Padahal yang besangkutan sudah diundang.

“Sebenarnya kami sudah menyiapkan ruang diskusi ini. Supaya Sekda bisa memberikan penjelasan kepada media khususnya, Forum Jurnalis Sumut (FJS),“ ujar Devis.

Baca Juga :  Emak-Emak Protes Keras Media Online CNN Indonesia Sebut Kata "Ekor"

Diskusi Publik FJS terkait atas dikeluarkan nya surat himbauan Sekda No : 480/13416/2018 tanggal 28 Desember 2018. Himbauan ini dinilai mengkangkangi UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Acara diakhiri dengan penandatanganan dukungan mubes DPI, (Dewan Pers Independen) yang akan di laksanakan bulan Maret tahun 2019 di Jakarta. (EJD)

Loading...