SUARAMERDEKA.ID – Kunjungan kerja Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkum HAM Jatim Teguh Wibowo ke Lapas Banyuwangi berkesempatan memimpin pemusnahan puluhan handphone hasil sitaan dari warga binaan, Selasa (29/03/2022).
Pemusnahan puluhan handphone dengan cara dibakar tersebut berlangsung di depan Aula Sahardjo sesusai arahan Kadivpas kepada seluruh petugas Lapas Banyuwangi.
Teguh menyebutkan kegiatan tersebut merupakan bukti nyata upaya Lapas Banyuwangi untuk mewujudkan target Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).
“Saya apresiasi upaya yang telah dilakukan oleh seluruh petugas Lapas Banyuwangi dalam memberantas peredaran handphone didalam Lapas.” tegas Teguh.
Sementara , Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan handphone yang dimusnahkan berjumlah 35 buah. Handphone tersebut didapatkan dari hasil penggeledahan kamar hunian dalam kurun waktu 7 bulan terakhir (Agustus 2021 – Februari 2022).
“Handphone tersebut kami sita dari warga binaan pada saat dilakukan penggeledahan rutin ke kamar–kamar hunian, dan dari hasil kontrol keliling yang setiap saat dilakukan oleh anggota regu pengamanan.” terang Wahyu.
Masih kata Wahyu, dirinya menerangkan bahwa warga binaan yang ketahuan menggunakan handphone akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Tentu kami akan berikan sanksi yang tegas, mulai dari ditempatkan di sel pengamanan, dicatat dalam register F, bahkan ada yang kami pindahkan ke Lapas lain.” terang Wahyu lagi.
Wahyu pun mengungkapkan tidak akan memberikan toleransi kepada warga binaan yang melakukan penyalahgunaan handphone. Pihaknya juga telah menyediakan warung telepon yang bisa dimanfaatkan oleh warga binaan untuk menghubungi kerabat atau keluarganya.
“Kami telah sediakan fasilitas warung telepon, ada yang GSM ada juga yang berbasis video call, dengan harapan tidak ada lagi warga binaan yang menyalahgunakan handphone didalam kamar hunia.” pungkas Wahyu, sapaan akrab Kalapas Banyuwangi.(BUT)