oleh

Pencopotan Baliho Imam Besar HRS & Operasi Militer Selain Perang

Pencopotan Baliho Imam Besar HRS & Operasi Militer Selain Perang.

Ditulis oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., Direktur HRS Center.

Pencopotan baliho Imam Besar HRS oleh personil TNI atas dasar perintah Pangdam Jaya adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Tegasnya, mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat. Kebebasan berekspresi dapat dilakukan dengan menggunakan media apapun termasuk baliho. Baliho merupakan salah satu jenis saluran ekspresi untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani. Hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun. Kesemuanya itu secara tegas disebut dalam Pasal 28E Ayat (2) dan Pasal 28F UUD 1945. Dengan demikian kebebasan berpendapat dan berekspresi serta penyampaiannya merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin pelaksanaannya oleh negara.

Selain sebagai hak konstitusional, kebebasan berekspresi adalah Hak Asasi Manusia yang diakui. Pengaturannya dapat ditemui di dalam Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Begitupun dalam Pasal 14, Pasal 23 Ayat (2), dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahkan juga ditemui dalam Pasal 19 Konvenan Sipol yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), disebutkan bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara.” Frasa “kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi” demikian fundamental, tidak dapat dibatasi apalagi dicabut.

Perintah pencopotan baliho Imam Besar HRS oleh Pangdam Jaya sangat disesalkan dan layak dipertanyakan. Disini tidak ada alas hak (wewenang) berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu ada pada Satpol PP yang notabene berada di bawah Gubernur DKI Jakarta. Sepanjang pemasangan baliho tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, maka keberadannya adalah sah dan tidak dapat ‘dikebiri’. Pengebirian terhadap saluran ekspresi pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani sama saja dengan tindakan ‘persekusi’ dan ‘kriminalisasi’ hak asasi.

Baca Juga :  Tanggapan Atas Pernyataan Mahfud MD. Opini Abdul Chair Ramadhan

Terlebih lagi, konten baliho Imam Besar HRS sama sekali tidak mengandung unsur delik. Tidak ada narasi yang bersifat tercela (melawan hukum). Dalam hal suatu konten yang diduga mengandung perbuatan pidana, seperti ujaran kebencian, permusuhan maupun pengahasutan (provokasi), maka itu pun harus melalui serangkaian proses hukum. Dalam proses hukum dimaksud tidak pula melibatkan TNI. Oleh karena itu, pencopotan baliho Imam Besar HRS dipertanyakan publik, dimana letak adanya konten yang dianggap bermasalah?

Apakah gagasan ‘Revolusi Akhlaq’ Imam Besar HRS dipersepsikan sebagai perbuatan yang membahayakan Persatuan Nasional, setidak-tidaknya bertentangan dengan Hukum Pidana? Apakah pula kepulangan Imam Besar HRS diposisikan sebagai ancaman terhadap eksistensi negara?

Bukahkah Konstitusi telah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani melalui saluran apapun (in casu baliho). Bukankah di era demokratisasi dan supremasi sipil, keberlakuan pemusatan (absolutisme) kebenaran oleh rezim tidak dapat dibenarkan. Titah penguasa yang harus dianggap sebagai satu-satunya sumber kebenaran dan otentik akan menjadikannya sebagai penguasa ‘logosentrisme’. Kondisi demikian tidak sesuai dan bertentangan dengan Konstitusi, UU Hak Asasi Manusia dan Konvensi Internasional.

Sejalan dengan Reformasi Sektor Keamanan yang telah menempatkan peranan TNI sebagai alat Pertahanan Negara – yang terpisah dengan keamanan – dimaksudkan untuk menjamin tegaknya demokrasi dan supremasi sipil. Pra reformasi, peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Polri yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Tanggapan politisi Gerindra Fadli Zon yang menyinggung dwifungsi ABRI dapat dibenarkan. Demikian pula, masyarakat yang berasumsi pencopotan baliho tersebut bermuatan politis.

Kita ketahui bahwa jati diri TNI menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia salah satunya adalah “Tentara Profesional yang mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi” (Pasal 2 huruf d). Merujuk pada ketentuan ini, maka pencopotan baliho IB HRS seharusnya tidak boleh terjadi. Dikatakan demikian oleh karena bertentangan dengan konsepsi jati diri Tentara Profesional sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf d. TNI memang memiliki fungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Selain juga pemulih terhadap kondisi Keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan (Pasal 6).

Baca Juga :  Hadiri Perayaan HUT RRI KE-76, Shabela: Peran Radio Begitu Besar

Disini dipertanyakan, apakah keberadaan baliho IB HRS dan diri IB HRS benar-benar telah mengganggu Keamanan Negara yang kemudian menimbulkan akibat kekacauan keamanan? dan oleh karenanya harus dipulihkan melalui pencopotan? Kapan dan dimana terjadinya kekacauan keamanan tersebut? Tidak ada fakta hukum yang menjelaskan kondisi demikian. Jika Pangdam Jaya berpandangan sebaliknya, maka tentu bertentangan dengan doktrin hukum pidana. Yang mempersyaratkan harus adanya perbuatan konkrit (materil) dengan menunjuk locus dan tempus delicti. Jika sebatas perkiraan analisis intelijen, dipertanyakan pula validitas sistem deteksi dini (early warning system) dan sumber informasi darimana dia mendapatkannya.

Lebih lanjut, TNI memiliki tugas pokok Operasi Militer Untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7). Dari keempat belas macam Operasi Militer Selain Perang yang disebutkan, hanya ada satu bidang yang berhubungan dengan tugas Kepolisian yakni dalam rangka Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Disebutkan fungsinya sebatas pembantuan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sementara, kewenangan penertiban baliho berada pada Satpol PP yang notabene di bawah Gubernur DKI Jakarta. Pertanyaan lebih serius, pencopotan baliho Imam Besar HRS itu guna kepentingan apa dan dalam rangka apa? Apakah dapat dibenarkan Operasi Militer Selain Perang dalam wujud ‘Operasi Pencopotan’ baliho Imam Besar HRS?

Loading...