oleh

Pengacara Lucas: Ada Apa Dengan KPK

SUARAMERDEKA – Usai sidang dugaan membantu pelarian Eddy Sindoro, pengacara Lucas merasa kecewa dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekecewaan ini didasari banyaknya kejanggalan yang dilakukan KPK, terkait kewenangan dan penanganan perkara.

Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana dengan terdakwa Lucas, Rabu (7/11/2018). Lucas didakwa dalam perkara perintang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus Eddy Sindoro (ES).

Salan satu tim penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, usai persidangan menyatakan kekecaewaannya terhadap lembaga antirasuah dalam menangani perkara Lucas. Menurutnya, ada semacam tindakan kesengajaan dari KPK untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap kliennya.

“Ada hal perlu kami tegaskan untuk dan atas nama klien kami. Klien kami merasa kecewa terhadap proses pemeriksaan terhadap dirinya, yang dirasa ‘dikebut’ oleh KPK. Pada saat klien kami akan mengajukan proses praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka,” ujar pengacara Lucas.

Lanjut Wa Ode Nur Zainab, KPK nampaknya mencoba menghindari proses praperadilan. Karena takut banyak hal janggal yang akan terbuka dipersidangan. Terutama mengenai kewenangannya dalam memeriksa dan menangani perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 24 UU TIPIKOR.

Baca Juga :  Muhajir: Mustofa Kamal Pasa Secara Meyakinkan Tidak Terbukti Bersalah

“Saudari Dina Soraya (DS) yang dituduhkan bersama-sama dengan Lucas dalam dakwaan KPK, merupakan orang yang sama sekali tidak dikenal oleh Lucas. Dan sama sekali tidak pernah berkomunikasi,” kata Wa Ode

Pengacara Lucas melanjutkan, ES melalui pengacara dan sebagaimana keterangannya di BAP, menyatakan bahwa yang mengurus dan membantu dirinya selama berada diluar negeri adalah Jimmy (Chua Chwee Chye). Namun keterlibatan dan peran Jimmy seperti yang disebut dalam dakwaan maupun BAP dari saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara, rupanya tidak ditindak lanjuti dengan pemanggilan oleh KPK. Lucas yakin apabila Jimmy diperiksa maka akan clear bahwa Lucas samasekali tidak tahu menahu mengenai ES.

Baca Juga :  KGP: Bukan Cuma KPK, Negara Pun Kondisi Indonesia Babak Belur

Ditanya tentang kemungkinan Lucas hanya dijadikan ‘tumbal’ dalam perkara ini, Wa Ode Nur Zainab tidak bersedia menanggapi. Namun yang pasti menurut pengacara Lucas, kliennya tidak mengenal DS maupun Jimmy. Lucas tidak pernah komunikasi dengan DS maupun Jimmy, apalagi terkait pelarian ES.

“Yang pasti ES waktu transit di Cengkareng dan lolos dari pemeriksaan imigrasi dan kabur lagi ke luar negeri pada tgl 29 Agustus 2018, ternyata ES tidak sedang dicekal. tidak di DPO kan. tidak di red notice. Ada apa dengan KPK?” tanya Wa Ode Nur Zainab. (MIL)

Loading...