oleh

Di PN Sorong, Penganiaya Anak Dibawah Umur Dituntut 4 Bulan

SUARAMERDEKA.ID – Terdakwa perkara penganiayaan anak dibawah umur, Noval Ajuan dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Imran dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (26/6/2019).

Terkait hal tersebut, kuasa hukum korban AFR (16), Moh Iqbal Muhiddin SH dan Hasan Lessy SH sangat menyayangkan dan merasa aneh atas tuntutan JPU.

“Ini kan aneh. Ada salah satu kasus serupa beberapa waktu lalu. Itu Jaksa tuntut 2 tahun penjara, dan akhirnya divonis 1 tahun penjara. Yang anehnya juga, biasanya sidang perkara pidana di PN Sorong itu di atas jam 12 siang. Kok sidang Noval Ajuan ini jam 10 lewat. Sebenarnya ada apa?” kata Moh Iqbal Muhiddin di Sorong Papua Barat, Rabu (25/6/2019).

Baca Juga :  Relawan Jokowi Sebut Penanganan Covid-19 Anggaran Besar Hasil Tak Jelas

JPU, kata dia, selalu beralasan bahwa bukti-bukti dalam kasus Noval Ajuan tidak kuat. Yang menjadi pertanyaan, akunya, kenapa perkara tersebut bisa berjalan hingga ke tahap persidangan.

“Jaksa selalu katakan hasil visum tidak kuat. Padahal hakim pun sudah bocorkan ke orangtua korban bahwa dokter sudah sampaikan secara lisan bahwa akibat tindakan terdakwa sangat berpengaruh di kepala korban. Keterangan saksi-saksi juga kan sudah membenarkan tindakan terdakwa,” tandasnya.

Iqbal mengaku kecewa terdakwa hanya dituntut 4 bulan saja. Ia menambahkan, seharusnya JPU mengacu pada pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2005 tentang Perlindungan Anak untuk menuntut terdakwa.

Hasan Lessy menambahkan, meskipun JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman yang terkesan tidak wajar. Namun pihaknya berharap majelis hakim tetap memberikan rasa keadilan terhadap korban.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung Akui Terjadinya Pergeseran Doktrin Dominus Litis

“Kita semua berharap jangan sampai muncul preseden buruk dari publik dalam proses penegakkan hukum di Kejari Sorong dan PN Sorong. Karena keanehan dalam perkara ini,” tandasnya.

Tambahnya, rumor yang beredar sebelumnya yang diterima orangtua korban bahwa terdakwa akan dituntut 6 bulan penjara terindikasi benar, bahkan lebih rendah.

“Ada kejanggalan kenapa materi tuntutan sudah beredar dan menjadi rumor sebelum sidang berjalan, ini kan aneh! Daripada dituntut 4 bulan, lebih baik persidangan ini ditiadakan karena ini seperti sebuah dagelan. Kami berkomitmen akan menelusuri keanehan ini. Selanjutnya akan menyurati Menteri PPA dan Komnas KPAI terkait perkara ini,” pungkasnya. (OSB)

Loading...