oleh

Polisi: Modus Baru, Pengedar Sabu Berpindah Indekos

SUARAMERDEKA.ID – Polres Metro Jakarta Utara menciduk Deny Alamsyah (35), seorang kurir narkoba yang melakukan pengedaran narkotika jenis sabu dengan modus berpindah-pindah indekos.

Deny Alamsyah, tersangka yang selundupkan 10 kilogram sabu, sudah edarkan barang haram itu di Jakarta Utara sejak enam bulan belakangan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdinand mengatakan, biasanya pelaku mendapat stok 10 kilogram sabu yang kemudian dipecah menjadi bungkusan-bungkusan kecil. Untuk mengelabui petugas, Deny kerap berpindah-pindah indekos setiap kali menghabiskan sabu yang dikirimkan seseorang tak dikenal kepadanya.

“Jadi dia itu kalau setelah habis, cari tempat baru, habis cari tempat baru,” ucap Aldo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/8/2019).

Aldo menambahkan, sabu sebanyak 10 Kilogram tersebut mampu Deny jual habis dalam waktu tiga minggu. Upaya mengelabui polisi dengan berpindah kosan adalah cara pelaku untuk memuluskan aksinya. Selama ini polisi banyak mendapati penyelundupan narkoba di lingkungan apartement, namun penggunaan indekos masih tergolong baru.

Baca Juga :  Aneh, Kadis Pendidikan Banyuwangi Mengaku Belum Terima Laporan Hasil PPDB

“Makanya kami berterima kasih kepada pemilik yang peduli. Begitu ada penghuni mencurigakan, mereka melapor ke kami,” bebernya.

Sebelumnya, polisi mengamankan Deny di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (27/7/2019). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan pemilik kos-kosan.

“Awal mula pengungkapan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap orang yang menyewa kos-kosan yang bersangkutan. Disampaikan bahwa setelah bayar uang kontrakan tersangka masuk barang tapi tidak kembali sehingga pemilik curiga,” kata Budhi.

Deny menyimpan sabu seberat 8 kilogram di dalam koper. 8 kilogram sabu itu dipisah dalam bungkus Teh Cina masing-masing berukuran 1 kilogram. Koper itu ia bawa ke indekos di Kompleks Pertamina, Koja, Jakarta Utara dan disimpan di dalam kamar yang ia sewa.

“Jadi ini tas yang dipake oleh tersangka. Jadi seolah-olah dia nginep itu dengan membawa koper seolah-olah isinya baju,” sambungnya.

Baca Juga :  Orasi Ilmiah di Seminar IPKN, Kapolri: Sinergitas Polri-Auditor Kunci Cegah Korupsi

Budhi menuturkan, pelaku membawa koper itu dan menyewa kamar kos yang dimiliki seorang purnawirawan Polri di sana.

Kecurigaan pun timbul dari pemilik kos ketika tahu pelaku tak menempati kosnya meskipun sudah membayar. Pelaku hanya meletakkan koper itu dan tak menempati kosan selama dua hari.

“Yang punya kos-kosan justru curiga. Kok kenapa setelah bayar kontrakan kok tidak pernah ditinggalin,” kata Budhi.

Saat ditangkap Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram yang sudah dipecah dalam kemasan kecil. Lalu Polisi menggrebek indekos yang ditinggalkan Deny di kawasan Koja. Disana Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 8 kilogram.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman ukuman mati atau seumur hidup penjara. (ECR)

Loading...