oleh

Pengumuman KPU Tengah Malam, Sebuah Opini Chandra Purna

Pengumuman KPU Tengah Malam, Berpotensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Diluar Norma Kepatutan? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjen LBH Pelita Umat.

Menanggapi pengumuman hasil perolehan suara pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU kurang lebih pada jam 02.00 tanggal 21 Mei 2019. Penulis akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa berdasarkan pasal 413 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU dapat menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hasil pemungutan suara. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah peserta pilpres dan partai politik peserta pemilu telah diberitahu melalui surat pemberitahuan? Pemberitahuan terkait waktu pengumuman (hari, tanggal dan jam).

Surat Pemberitahuan ini sangat penting karena dapat menjadi acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, apakah telah sesuai asas kepastian hukum, ketidak berpihakan, keterbukaan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga :  Luhut Binsar Sebut 500 TKA China di Sultra Akan Masuk Juni Atau Juli

Apabila belum diberitahu maka pejabat KPU dapat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hal ini berdasarkan pasal 24 huruf c yang menyebutkan sesuai dengan AUPB, dalam hal ini berdasarkan Pasal 10 ayat (1) yang dimaksud AUPB dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Kedua, Bahwa pengumuman penetapan hasi pemilu 2019 pada tengah malam kurang lebih jam 02.00 tanggal 21 Mei 2019. Menurut hemat penulis adalah diluar norma kepatutan, karena pemilu adalah dilakukan secara nasional yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilih, tentu rakyat memiliki hak untuk mengetahui dan menyaksikan pengumuman tersebut.

Memang didalam peraturan perundang-undangan tidak ditentukan jam berapa pengumuman dapat dilakukan, hal tersebut diserahkan kepada kewenangan (diskresi) KPU. Tetapi menurut pendapat saya diskresi terkadang berpotensi sering dijadikan sebagai alat untuk memperoleh tujuan politik tertentu. Dengan demikian diskresi rentan dengan unsur kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga :  Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Muslim di India? Opini Chandra Purna

Penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintah (freis ermessen) sebagai instrumen untuk mengatur jalannya pelayanan publik (public service) terhadap warga negara, terkadang ada kalanya diskresi tersebut merugikan kepentingan warga negara.

Ketiga, penggunaan kewenangan diskresi yang tak patut dan tak lazim. Selain menimbulkan praduga publik tentang profesionalitas dan transparansi penyelenggaran Pemilu. Juga dapat berimplikasi pada Penyelengaraan Pemilu yang tidak legitimate. Karenanya, KPU perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan pertimbangan diskresi agar dapat dipahami dan dimengerti publik.

Lagipula, Pemilu adalah sarana politik sebagai dasar legitimasi untuk mengelola kekuasaan dan pemerintahah selama lima tahun Kedepan. Jika proses pemilu ini dipenuhi praduga, maka kekuasaan yang ditetapkan berdasarkan keputusan yang penuh praduga, berpotensi tidak dipercaya, tidak dihormati bahkan tidak diakui oleh publik.

Loading...