oleh

Penjelasan Kadiv Humas Polri Terkait Laporan Pemuda Minang Ditolak Karena Rekomendasi Dewan Pers

SUARAMERDEKA.ID –  Upaya para pemuda Minang melaporkan Puan Maharani yang dianggap menghina masyarakat Sumatera Barat disebut-sebut terganjal karena tidak adanya rekomendasi Dewan Pers. Disebutkan, rekomendasi diperlukan karena pihak kepolisian telah membuat nota kesepakatan dengan Dewan Pers terkait sengketa yang melibatkan produk jurnalistik.

Alasan penolakan ini disebutkan oleh Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David usai melakukan upaya laporan, Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Kepada wartawan ia menjelaskan, pihaknya melaporkan Puan Maharani dengan membawa dua alat bukti awal.

Ia mengaku, bagian penerima laporan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Mabes Polri menolak bukti pertama, yakni screenshot beberapa portal berita terkait pernyataan Puan maharani. Alat bukti itu ditolak karena alasan tidak adanya rekomendasi dewan pers.

“Harus mendapat rekomendasi Dewan Pers. Terkait MoU Mabes Polri dengan Dewan Pers. Harus ada rekomendasi dari Dewan Pers terkait lampiran bukti pertama, screenshot berita di beberapa portal berita,” kata David.

Untuk bukti kedua, pihaknya mengajukan video yang menayangkan Puan maharani saat mengucapkan kalimat “Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila”. Menurut pengakuan David, alat bukti kedua ini pun ternyata juga ditolak oleh petugas. Menurut David, alasan yang dikemukakan adalah PPMM harus menghubungi channel youtube yang menayangkan berita tersebut. Harus ditanyakan channel tersebut dapat video tersebut darimana.

Baca Juga :  Ketua AJI Sebut Laporan Pemuda Minang Tak Perlu Rekomendasi Dewan Pers

“Dia dapat darimana. Kalau dapat dari si A, si A dapat darimana. Ini saya seakan-akan jadi penyidik, diminta menjadi penyidik,” ujar David.

Pada kesempatan yang sama, pernyataan David ini dibenarkan oleh penasehat hukum PPMM Khoirul Amin. Ia mengaku bingung dengan alasan petugas SPK menolak laporan para pemuda Minang tersebut.

“Kami berdiskusi panjang. Mereka menyampaikan bahwa Youtube itu produk jurnalis. Mereka bilang Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers. Yang mana, kalau produk jurnalis harus ada rekomendasi dari Dewan Pers. Sejak kapan Youtube itu produk pers? Tolong tanyakan ke Dewan Pers, sejak kapan kanal Youtube yang tidak diproduksi oleh perusahaan pers itu produk jurnalistik? Mereka tetap ngotot tidak mau terima laporan kami,” kata Amin.

Diambahkannya, alasan yang sama juga digunakan untuk menolak alat bukti screenshot berita yang diambil dari beberapa portal berita. Menurut Amin, rekomendasi Dewan Pers dibutuhkan, jika ada pihak yang mempermasalahkan berita tersebut adalah produk jurnalistik atau bukan.

“Lah ini petugasnya mengakui sendiri kalau berita tersebut produk jurnalistik. Kok kami masih harus minta rekomendasi dari Dewan Pers? Yang dilaporkan itu pernyataan Puan Maharani yang dimuat di media massa, bukan perusahaan pers atau wartawannya. Lagi pula, pernyataan Puan itu dimuat di hampir semua media massa. Puan sendiri tidak memungkiri pernyataannya itu, bahkan ada yang mencoba mengklarifikasi maksud kalimat itu. Artinya kan valid,” tegas Amin.

Baca Juga :  David Pemuda Minang Mencalonkan Diri Jadi Ketua Umum PP GPI

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi suaramerdeka.id terkait youtube yang disebut-sebut digolongkan sebagai produk jurnalistik.

“Saksi ahli yang menyatakan kalau dalam kasus,” kata Argo Yuwono, melalui pesan WA, Sabtu (5/9/2020).

Selain itu, ia juga mengklarifikasi terkait penyertaan rekomendasi dewan pers jika akan melaporkan orang yang ada dalam pemberitaan.

“Semua orang lapor boleh saja,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh belum bersedia dikonfirmasi.

Merujuk pada portal dewanpers.or.id, Nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri ini bernomor 2/DP/MoU/II/2017 garis bawah nomor B/15/II/2017. Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani pada 9 Febriari 2017 di Ambon oleh Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers dan Jenderal Polisi Drs M Tito Karnavian MA PhD selaku Kapolri. (OSY)

Loading...