oleh

Perancis Melanggar Hukum Internasional. Opini Chandra Purna

Perancis Melanggar Hukum Internasional.

Ditulis oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua LBH Pelita Umat, President of the IMLM (International Muslim Lawyers Community)

Beredar kabar di media terkait adanya dugaan Perancis yang melakukan 3 (tiga) tindakan pelanggaran hukum internasional yaitu penghinaan simbol agama dengan membuat kartun dipersonifikasikan dengan Nabi Muhammad SAW, melakukan penutupan terhadap masjid dan menuduh Islam sebagai agama yang mengalami krisis.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami akan mempertimbangkan upaya hukum internasional termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan kepada Mahkamah Hukum Eropa (European Court of Justice, ECJ), Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court) dan UN. Upaya hukum internasional pernah kami lakukan terkait Palestina, Suriah, Rohingya dan Uyghur.

Dengan dalil sebagai berikut;

Baca Juga :  Presiden Tertibkanlah Perppu Terkait KPK. Sebuah Opini Chandra Purna

1). Tindakan Diskriminatif ; Penutupan Masjid

Penutupan masjid adalah tindakan diskriminatif dan melanggar hak beragama. Bahwa jaminan atas beragama dan berkeyakinan telah diatur dalam instrumen-insrumen atau dokumen-dokumen Internasional diantaranya Universal Declaration of Human Rights (UDHR/ Deklarasi Universal HAM-DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR).

Di dalam ICCPR, kebebasan beragama termasuk dalam klasifikasi non-derogable, dimana hak tersebut mutlak tidak dapat diganggu gugat bahkan dalam keadaan genting sekalipun. Hal ini bisa kita perhatikan pada Pasal 2 Universal Declaration of Human Rights (UDHR/ Deklarasi Universal HAM-DUHAM).

2) Penghinaan Terhadap Simbol Agama

Bahwa penghinaan terhadap simbol dan ajara agama adalah tindakan yang diluar kebebasan berekspresi. Semestinya Perancis belajar pada kasus seorang warga Austria yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW sebagai fedofil. Akhirnya divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding hingga Mahkamah Hukum Eropa.

Baca Juga :  Meninggalnya 6 Orang Pengawal Habib Rizieq Shihab

3). Tuduhan Islam Agama Yang Mengalami Krisis

Pernyataan ini adalah pernyataan rasial, yang dapat saja memicu tindakan diskriminatif terhadap muslim di Perancis secara sistematik dan meluas ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil misalnya Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama. Apabila hal itu terjadi, maka saya berpendapat dapat dinilai pelanggaran Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma (The Rome Statute of the International Criminal Court ).

Demikian penjelasan singkat, untuk lebih jelasnya dapat dibaca dalam dokumen yang akan kami kirim.

Loading...