oleh

Sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2019 di PT TUN Medan

SUARAMERDEKA.ID – Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Prof DR H Supandi SH MHum melakukan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Perma Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Badan/Pejabat TUN (O.O.D.).

Sosialisasi ini digelar di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Komplek Medan Estate, Rabu (11/12/2019). Ketua Pengadilan TUN Medan H.Bambang Edy Sutanto Soedewo SH MH menyampaikan bahwa lahirnya Perma Nomor 2 Tahun 2019 tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi jajaran peradilan TUN. Diharapkan sosialisasi ini dapat menyatukan persepsi aparatur peradilan agar tidak ada penafsiran yang akan merugikan pencari keadilan.

Sementara itu Supandi menyampaikan bahwa berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2019, sengketa Onrechtmatige Overheids Daad (O.O.D) atau Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa. Sengketa ini dialihkan kewenangannya dari peradilan umum ke peradilan Tata Usaha Negara. Peralihan ini menurutnya merupakan konsekwensi dari sistem negara hukum.

Baca Juga :  "The Best" Ning Ita, Pertama di Indonesia Beri 5.200 Perlengkapan Sekolah Plus Seragam, Tas Hingga Sepatu Gratis

“Selama Indonesia masih menjadi negara hukum dan menerapkan sistem demomkrasi, maka fungsi peradilan tata usaha negara akan semakin dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan, dan dalam mengharmonisasi relasi antara warga negara dan pemerintah khususnya dalam konteks administrasi pemerintahan,” ungkapnya.

Lanjut Supandi, pelimpahan kewenangan ke peradilan TUN ini  menuntut kesungguhan hati aparatur peradilan. Untuk mendalami dan mengimplementasikan Perma ini dalam bingkai penegakan hukum dan keadilan. Serta dalam rangka perlindungan hukum bagi warga negara dari penyalahangunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN.

Supandi mengakui, penyalahgunaan wewenang di Indonesia masih didominasi oleh penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang ini timbul dari kesalahan individu pejabat.

“Tidak kalah pentingnya adalah upaya sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada Badan atau Pejabat TUN itu sendiri,” tambah Supardi. (OSY)

Baca Juga :  Bupati Aceh Tengah Presentasikan Pengembangan Wisata Kawasan Pesisir Barat Danau Lut Tawar
Loading...