oleh

Pernyataan Pangdam jaya Tentang Pancasila dan Agama Perlu Diluruskan

Pernyataan Pangdam jaya Tentang Pancasila dan Agama Perlu Diluruskan.

Ditulis oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Rumah Pancasila.

Jakarta – Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengemukakan pandangannya terkait agama dan Pancasila.

Bagi Dudung, mereka yang Pancasilais sudah pasti beragama.

Pernyataan Dudung itu disampaikan di Markas Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020

Rupanya Pak Dudung perlu membuka sejarah Pancasila itu apa dan agama itu apa .

Apakah Pancasila itu menurut pidato Bung Karno 1Juni 1945 cuplikan pidato :

“…Paduka tuan Ketua yang mulia!
Sesudah tiga hari berturut-turut anggota-anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya mendapat kehormatan dari Paduka tuan Ketua yang mulia untuk mengemukakan pula pendapat saya.

Saya akan menetapi permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia.

Apakah permintaan Paduka tuan ketua yang mullia?

Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka.

Dasar inilah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini.

Ma’af, beribu ma’af! Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka.

Menurut anggapan saya, yang diminta oleh Paduka tuan ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda: “Philosofische grondslag” dari pada Indonesia merdeka.

Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.

Itulah Pancasila ,jadi bagaimana mungkin Pancasila menjadikan manusia Pancasilais ?

Kalau kita tidak menyelewengkan Pancasila menurut sejarah dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara .
Maka dari itu yang seharus nya Pancasilais adalah Negara nya oleh sebab itu yang Pancasilais dari UUD1945 sampai aturan paling bawah harus berdasar Pancasila .
Pancasila bukan untuk menjadikan manusia
Pancasilais.

Oleh sebab itu peran agamalah yang menjadikan manusia beraklaq mulia ,maka setiap agama yang ada di Indonesia harus menjalankan ajaran agama dengan Kafah .
Jika setiap orang menjalankan agama nya dengan benar maka kehidupan bernegara sesuai dengan Pancasila akan tercapai.

Jangan di balik pak Pangdam Jaya.
Kalau di tanya contoh manusia yang Pancasilais itu yang mana tentu tidak ada sebab Pancasila itu philosophy groundslag.untuk diatas nya didirikan bangunan negara .

Sedang Agama apakah ada contoh manusia yang berakhlak mulia ya sudah pasti ada misal Kristen Al masih ,Budah ,sedang Islam Nabi Muhammad Rosululloh contoh teladan yang harus dikuti bagi umat Islam.sedang Pancasila adakah contoh manusia yang Pancasilais ? Ya tidak ada sebab Pancasila bukan untuk manusia tetapi untuk dasar negara.

Disinilah perlu diluruskan pernyataan Pangdam Jaya itu apa lagi TNI dalam Sapta Marga nya menjaga UUD1945 dan Pancasila.
Apa yang terjadi justru TNI alpa dalam menjaga UUD1945 dan Pancasila .sebab UUD1945 sudah tidak ada yang ada UUD1945 Palsu hasil Amandemen UUD 1945 akibat nya negara sudah tidak berideologi Pancasila mengapa ?sebab yang disebut Ideologi Pancasila itu ya UUD,1945 dan Penjelasan nya .

Para pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami sistem pada yang mendasari UUD 1945, Akibatnya amandemen yang dilakukan telah merusak sistem bernegara dan bahkan menghancurkan tata nilai negara dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Cuplikan sidang BPUPKI

Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita telah menentoekan di dalam sidang jang pertama, bahwa kita menjetoedjoei kata keadilan sosial dalam preambule.

Keadilan sosial inilah protes kita jang maha hebat kepada dasar individualisme.

Tidak dalam sidang jang pertama saja telah menjitir perkataan Jaures, jang menggambarkan salahnja liberalisme di zaman itoe, kesalahan demokrasi jang berdasarkan kepada liberalisme itoe.

Tidakkah saja telah menjitir perkataan Jaures jang menjatakan, bahwa di dalam liberalisme, maka parlemen mendjadi rapat radja-radja, di dalam liberalisme tiap-tiap wakil jang doedoek sebagai anggota di dalam parlemen berkoeasa seperti radja.

Kaoem boeroeh jang mendjadi wakil dalam parlemen poen berkoeasa sebagai radja, pada sa’at itoe poela dia adalah boedak belian daripada si madjikan, jang bisa melemparkan dia dari pekerdjaan, sehingga ia mendjadi orang miskin jang tidak poenja pekerdjaan.

Baca Juga :  Komisioner KPPU Bernadzar Gunduli Kepala Kalau RUU KPPU Disahkan

Inilah konflik dalam kalboe liberalisme jang telah mendjelma dalam parlementaire demokrasinja bangsa2 Eropah dan Amerika.

Toean-toean jang terhormat. Kita menghendaki keadilan sosial. Boeat apa grondwet menoeliskan, bahwa manoesianja boekan sadja mempoenjai hak kemerdekaan soeara, kemerdekaan hak memberi soeara, mengadakan persidangan dan berapat, djikalau misalnja tidak ada sociale rechtvaardigheid jang demikian itoe?
Boeat apa kita membikin grondwet, apa goenanja grondwet itoe kalau ia ta’dapat mengisi “droits de l’homme et du citoyen” itoe tidak bisa menghilangkan kelaparannja orang jang miskin jang hendak mati kelaparan.

Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja.

Toean-toean jang terhormat. Sebagai tadi poen soedah saja katakan, kita tidak boleh mempoenjai faham individualisme, maka djoestroe oleh karena itoelah kita menentoekan haloean politik kita, jaitoe haloean ke-Asia Timoer Rajaan. Maka ideologie ke-Asia Timoer Raja-an ini kita masoekkan di dalam kenjataan kemerdekaan kita, di dalam pemboekaan daripada oendang-oendang dasar kita……..

Toean2 dan njonja2 jang terhormat. Kita rantjangkan oendang-oendang dasar dengan kedaulatan rakjat, dan boekan kedaulatan individu.

Kedaulatan rakjat sekali lagi, dan boekan kedaulatan individu. Inilah menoeroet faham panitia perantjang oendang-oendang dasar, satoe-satoenja djaminan bahwa bangsa Indonesia seloeroehnja akan selamat dikemoedian hari.

Djikalau faham kita ini poen dipakai oleh bangsa-bangsa lain, itoe akan memberi djaminan akan perdamaian doenia jang kekal dan abadi.

…………. Marilah kita menoendjoekkan keberanian kita dalam mendjoendjoeng hak kedaulatan bangsa kita, dan boekan sadja keberanian jang begitoe, tetapi djoega keberanian mereboet faham jang salah di dalam kalboe kita.

Keberanian menoendjoekkan, bahwa kita tidak hanja membebek kepada tjontoh2 oendang2 dasar negara lain, tetapi memboeat sendiri oendang2 dasar jang baroe, jang berisi kefahaman keadilan jang menentang individualisme dan liberalisme; jang berdjiwa kekeloeargaan, dan ke-gotong-royongan.

Keberanian jang demikian itoelah hendaknja bersemajam di dalam hati kita.

Kita moengkin akan mati, entah oleh perboeatan apa, tetapi mati kita selaloe takdir Allah Soebhanahoewataala.

Tetapi adalah satoe permintaah saja kepada kita sekalian:

Djikalau nanti dalam zaman jang genting dan penoeh bahaja ini, djikalau kita dikoeboerkan dalam boemi Indonesia, hendaklah tertoelis di atas batoe nisan kita, perkataan jang boleh dibatja oleh anak-tjoetjoe kita, jaitoe perkataan: “Betoel dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengetjoet”.

Pertanyaan besar harus kita tanyakan pada TNI Mayjend Dudung apakah TNI mengerti bahwa sistem yang ada di UUD 1945 yang Asli telah di ubah dari sistem MPR menjadi sistem Presidenseil .Arti nya UUD1945 telah dirubah telah diamandemen jadi yang dijaga TNI UUD1945 yang mana ? Sadarkah TNI ?
Didalam lintasan sejarah Pancasila itu melalui proses perdebatan yang cukup Panjang dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 kemudian terjadi kesepakatan di panitya 9 yang melahirkan Piagam Jakarta kemudian proses itu berlanjut pada pembentukan pembukaan UUD 1945 dan kemudian di Sila ke satu Pancasila Ke Tuhanan Dengan menjalankan Syareat Islam bagi pemeluk-pemeluk nya , menurut Kemanusiaan yang adil dan beradab diganti dengan Ke Tuhanan Yang Maha Esa .dan Umat Islam bisa menerima jadi Final Rumusan Pancasila itu terletak pada alenea ke IV pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945

Bung Karno dengan di syahkan UUD 1945 Bung Karno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatokan 1 Juni 1945.sejak itu bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 bukti nya bung karno mengatakan dalam pidato nya 17 Agustus 1963 bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal yang tidak dapat dipisahkan .

Didalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “……. Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaanbeserta satu dasar kemerdekaan.Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 adalah satu.

Baca Juga :  Aktivis Mahasiswa Tak Seharusnya Berhadapan Dengan Polisi Dalam Suasana Kekerasan

Bagi kita, maka naskah Proklamasi danPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.

Bagi kita,maka proclamation of independence berisikan pula declaration ofindependence.Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation ofindependence saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declarationof independence saja.Kita mempunyai proclamation ofindependence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsaIndonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah , moril,materiil dan spirituil.

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-UndangDasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakankenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita takdapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.

Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti.Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dantujuan, segala prinsip, segala “isme”,akan merupakan khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya.

Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanyamempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampaikeakar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:
kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan,

Pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadiannasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing…

Harus nya TNI sebagai penjaga Pancasila dan UUD 1945 mengerti kaitan nya Proklamasih dan Pembukaan UUD1945. Bukan malah menghadap-hadapkan Pancasila dengan Agama apa lagi mensekulerkan Pancasila .
Adanya usaha merubah Pancasila melalui UU HIP dan UU BPIP TNI harus mengerti sebagai penjaga Pancasila sebab Pancasila itu gurndnom .

Menurut Hans Nawiansky, Pancasila merupakan Staat Fundamental Norm yang artinya Pancasila berada dalam urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan dan menjadi dasar bagi peraturan yang ada di bawahnya, sehingga peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

2. Menurut Hans Kelsen, hubungan antara keabsahan norma dan kewenangan pembentukan norma membentuk rantai hirarki norma-norma yang berujung pada grundnorm. Suatu norma dapat dikategorikan sebagai grundnorm apabila eksistensi dan nilai kebenaran dari norma tersebut diandaikan dan tidak dapat ditelusuri lagi.Meletakan Pancasila pada RUU HIP adalah meruntuhkan Pancasila sebagai Grundnom sehingga merusak tatanan hirarki hukum yang ada.

3. Diuraikan bahwa dari rumusan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD 1945) menjadi jelas bahwa pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan Norma dasar negara atau norma fundamental negara ( staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan cita hukum ( recht idee)

4. Rumusan Pancasila yang sudah menjadi kesepakatan pendiri negara adalah rumusan Pancasila yang terurai didalam alenea ke IV Pembukaan UUD 1945 bukan rumusan Pancasila 1 Juni yang dipidatokan oleh Bung Karno sebagai konsep dasar negara .
Dengan demikian maka sesuai dengan hirarkhi hukum tidak bisa Haluan Ideologi Pancasila itu dijadikan UU logika nya bagaimana sumber dari segala sumber hukum dijadikan UU.
Semoga TNI segerah sadar bahwa UUD1945 dan Pancasila yang mereka jaga sudah tidak ada.

Loading...