oleh

Perpres Investasi Miras Pemicu Lahirnya Tindak Kriminal?

Perpres Investasi Miras  Pemicu Lahirnya Tindak Kriminal?

Ditulis oleh: Yuni Damayanti, Member Revowriter Asal Konawe.

Miras sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat sebab dari miras ini sering melahirkan berbagai macam kejahatan. Namun belakangan ini, masyarakat dikagetkan  dengan penandatanganan Peraturan Presiden  (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal ini yang bikin kotroversi adalah aturan soal minuman keras (Miras).

Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangankan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hujum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi Muatan Perpres No 10 Tahun 2021 ini. Aturan soalmiras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang usaha  dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk didalamnya,. Namun demikian hanya daerah daerah tertentu yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, (detiknews,28/02/2021).

Setelah menuai kontroversi di tengah masyarakat akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 2 Maret 2021 mencabut lampiran Perpres  No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini mengatur pembukaaninvestasi baru Industri miras yang mengandung alkohol (detik.com, 2/3/2021).

Artinya, yang dicabut bukan Perpresnya, tetapi hanya lampiranya. Itu pun hanya lampiranBidasng Usaha No 31 dan No 32. Adapun lampiran bidang usaha No 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan No 45 tentang perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Berakohol tidak dicabut.

Selama ini peredaran miras diatur melalui Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No 24/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 melarang peredaran minuman beralkohol secara daring.

Dengan demikian   industri miras dan perdagangan eceran dan kaki lima miras seperti “status quo” pencabutan lampiran tentang investasi baru miras bukan berarti industri miras menjadi tidak ada. Hanya Investasi (Industri) baru yang tidak ada. Industri miras yang sudah ada tetap berjalan. Perdagangan eceran dan kaki limanya juga tertap berjalan menurut peraturan yang sudah ada,

Selama ini industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Pada 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar 240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 5,76 triliun (Cnnindonesia, 02/03/2021).

Baca Juga :  Revitalisasi Good Governance di Pilpres 2019, Oleh Aminudin, Peneliti ISDS/IMN

Miras bisa dikatakan sebagai induk  kejahatan, sebab efek memabukkan setelah mengkonsumsinya ini telah banyak melahirkan tindakan kriminal mulai dari pelecehan seksual, pencurian, pembunuhan dan masih banyak lagi. Menjadi aneh jika pemerintah ingin membuka investasi untuk industri minuman beralkohol. Keuntungan materi yang diperoleh tidak sebanding dengan kerusakan moral generasi bangsa, bukan hanya itu akan terjadi banyak kekacauan dan mahalnya rasa aman bagi masyarakat.

Sistem kehidupan sekarang menuntut agar manusia mengumpulkan pundi pundi rupiah sebanyak banyaknya demi bisa memenuhi gaya hidupnya, tidak memperdulikan lagi halal atau haram. Inilah yang sedang dilakukan oleh pemerintah kita saat ini. Banyaknya kekayaan alam di Indonesia ternyata tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara, sehingga mendorong pemerintah untuk mengambil utang luar negeri sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai kebutuhan negara.

Pemisahan agama dari kehidupan menjadi pemicu  lahirnya perpres tentang investasi untuk minuman beralkohol. Yah, negara yang mayoritas penduduknya Islam ini berani menantang Allah dengan rencana pengembangan industri minuman haram. Padahal masih banyak sumber penghasilan halal yang bisa dikelola dengan baik oleh pemerintah tanpa harus mengundang azab Allah.

Dalam Islam Allah SWT melarang konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras karena minuman ini dapat mendatangkan mudharat atau keburukan bagi seseorang yang mengkonsumsinya. Adapun mudharat yang dapat menjadi alasan mengapa minuman ini diharamkan antara lain berikut ini larangan minuman keras dalam islam :

  1. Merusak Kesehatan

Seorang umat islam tentunya tidak boleh melakukan aniaya terhadap dirinya sendiri dengan merusak organ tubuhnya maupun kesehatannya. Mengkonsumsi alkohol bisa merusak kesehatan seseorang dan menyebabkan berbagai macam penyakit dan gangguan dalam tubuh. Bukankah sudah banyak kita mendengar berita tentang orang yang keracunan minum alkohol atau yang meninggal sesaat setelah mengkonsumsi minuman keras.

  1. Menghilangkan kesadaran

Manusia adalah makhluk yang berakal dan setiap tindakannya haruslah didasari oleh akal sehat. Minuman keras dapat mengganggu kesadaran seseorang dan menghilangkan akal sehatnya meskipun hanya saat ia mabuk atau sifatnya sementara. Seseorang yang kehilangan kesadaran dan akal sehatnya mampu melakukan hal-hal yang tidak diinginkan termasuk menyakiti orang lain atau melakukan tindak kriminal lainnya.

  1. Menyebabkan kecanduan
Baca Juga :  JAKI Siapkan Gerakan Internasionalisasi Untuk Menangkan Indonesia Atas Gugatan Uni Eropa Soal Sengketa Nikel di WTO

Alkohol adalah zat adiktif dan dapat menyebabkan kecanduan. Hal ini juga bisa berbahaya bagi tubuh karena jika dikonsumsi terus menerus alkohol dapat merusak akal dan tubuh manusia. Selain itu kecanduan alkohol juga bisa menyebabkan perilaku boros dan menghabiskan uang untuk membeli sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Menghabiskan harta untuk hal yang demikian tentunya sangat tidak disukai oleh Allah SWT.

  1. Merusak akhlak dan menurunkan produktivitas

Minuman keras tidak hanya menyebabkan kecanduan tetapi juga menurunkan produktifitas dan merusak akhlak seseorang. Seseorang yang mabuk karena mengkonsumsi minuman keras tidak bisa melakukan apapun dan ia tidak bisa bekerja sebagaimana saat tersadarkan. Mereka yang mengkonsumsi alkohol juga cenderung mudah emosi dan melakukan hal-hal yang tidak baik.

Islam dengan jelas melarang minuman keras dan ini telah disebutkan dalam Alqur’an dan hadits secara nyata. Minuman keras yang juga disebut dengan istilah khamr, beberapa kali disebutkan dalam islam dan semua ayat tersebut melarang umat muslim untuk meminum minuman keras. Adapun dasar hukum larangan minuman keras tersebut antara lain

Dalam surat Albaqarah ayat 219 Allah menyebutkan bahwa meminum minuman keras atau khamr dan berjudi adalah dua hal yang memiliki dosa besar. Allah juga menyebutkan bahwa mudharat khamr lebih besar daripada manfaatnya.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al Baqarah : 219).

Dengan demikian tidak patut bagi pemerintah untuk melegalkan miras sebab besarnya kemudharatan yang ditimbulkannya,  kemudian negara juga berkewajiban memberikan rasa aman bagi setiap warganya dengan menghilangkan pemicu lahirnya tindak kriminal, wallahu a’lam bisshowab

Loading...