oleh

PHSK Minta Presiden Tarik Surpres Revisi UU KPK

SUARAMERDEKA.ID – Direktur Jaringan dan Advokasi PHSK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Fajri Nursyamsi meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi UU KPK ini dinilai mengundang kontroversi sekaligus kekecewaan bagi masyarakat anti korupsi.

“Kami, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK-red), mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali surpres (surat presiden-red) dalam proses pembentukan revisi Undang-Undang KPK. Penarikan surpres dapat dilakukan berdasarkan contrarius actus. Yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya,” kata Fajri melalui keterangannya, Sabtu (14/9/2019).

Artinya, menurut Fajri, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya. Ia menambahkan, dengan penarikan surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif mewujudkan visinya menciptakan KPK yang independen. Ini dapat dilakukan tanpa harus tersandera oleh proses revisi Undang-Undang KPK yang digagas DPR.

Baca Juga :  Terima Perwakilan Kapal Api Grup, Bamsoet Ajak Dukung Pengembangan Dunia Otomotif Indonesia

“PHSK menilai pembentukan revisi UU KPK sejak awal sudah bermasalah. Kondisi ini diperuncing dengan mundurnya pimpinan KPK dan menyerahkan mandate kepemimpinan KPK kepada Presiden. Ada tiga aspek yang mendasari kebuntuan terjadi,” tegas Fajri.

Ia melanjutkan, yang pertama, pernyataan Pimpinan KPK menegaskan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam proses pembentukan RUU Revisi UU KPK. Padahal KPK adalah lembaga yang akan terdampak langsung terhadap pembentukan RUU tersebut.

Kedua, menurut Fajri, proses pembentukan RUU Revisi UU KPK sudah bermasalah sejak awal. Selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR. Karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan Draft RUU dan Naskah Akademik Revisi UU KPK pun dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas.

Baca Juga :  KGP: Bukan Cuma KPK, Negara Pun Kondisi Indonesia Babak Belur

“Ketiga, menurut Pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu, kedua kondisi diatas tersebut dipandang sebagai keanehan dalam suatu proses administrasi pembentukan UU, yang perlu dihindari, agar tidak berdampak kepada kesalahan dalam dalam prosedur,” tutupnya. (RNS/OSY)

Loading...