oleh

Pilkada 2020, Genosida Massal Ditengah Pandemi?

Pilkada 2020, Genosida Massal Ditengah Pandemi?

Ditulis oleh: Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat Pejuang Khilafah.

“Memaksakan penyelenggaraan Pilkada pada masa pandemi covid-19 merupakan perbuatan melanggar hukum, berupa pembiaran secara sengaja. Pemerintah tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Rakyat yang berdaulat, dan oleh karena itu keselamatan jiwa rakyat yang harus diutamakan, bukan yang lainnya” [HRS Center]

Pagi ini saya membuka WA, dan diantaranya saya mendapat kiriman meme dari Dr. Abdul Chair Ramadhan, Direktur HRS Center. Salah satu meme yang dikirim, memberikan statement tentang adanya delik pembiaran akibat ngototnya Pemerintah melanjutkan Pilkada ditengah Pandemi. Menurut HRS Center, Rakyat yang berdaulat, dan oleh karena itu keselamatan jiwa rakyat yang harus diutamakan, bukan yang lainnya.

Tindakan Memaksakan penyelenggaraan Pilkada pada masa pandemi covid-19 merupakan perbuatan melanggar hukum, berupa pembiaran secara sengaja. Pemerintah tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Sebelumnya, Muhammadiyah telah mengunggah ultimatum akan menggugat pemerintah, setelah nasehat Muhammadiyah agar Pilkada ditunda diabaikan. Bukan hanya Muhammadiyah, NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia juga telah menyuarakan hal serupa.

Namun pemerintah, DPR, KPU dan Parpol tetap melanjutkan agenda Pilkada yang puncak pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Nampaknya, para politisi dan partai sudah tak sanggup menahan gejolak birahi politik, sehingga ogah menunda gelaran Pilkada 2020.

Pilkada Ditengah Pandemi, sebuah Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material (misalnya kerugian akibat tabrakan mobil) ataupun imaterial (misalnya kecemasan atau penyakit). Melalui tuntutan ini, korban berupaya untuk mendapatkan pemulihan secara perdata, misalnya dengan mendapatkan ganti rugi.

Dalam ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan :

“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Baca Juga :  Menghentikan Praktik Penangkapan 'Secara Brutal' Oleh Penyidik Bareskrim Polri

Perbuatan berupa pemaksaan melanjutkan Pilkada ditengah Pandemi terkategori perbuatan melawan hukum. Mengingat, menurut ketentuan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, cara mencegah atau menanggulangi wabah penyakit (pandemi) adalah dengan menerapkan kebijakan PSBB dan Karantina Wilayah, bukan dengan Pilkada yang menyebabkan terjadinya konsentrasi masa yang berpotensi meningkatkan infeksi virus Corona.

Prioritas kebijakan, baik alokasi anggaran, pikiran, tenaga, konsentrasi dan arah keberpihakan, semestinya harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat, bukan malah memikirkan perebutan kekuasaan di daerah.

Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) menyebutkan :

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Tindakan memaksakan Pilkada ditengah pandemi, sama saja Negara abai dalam menjamin hak konstitusional rakyat untuk hidup. Pilkada ditengah pandemi juga menghilangkan hak rakyat untuk mempertahankan hidup dari bahaya infeksi virus Corona.

Negara tak menghargai ikhtiar rakyat menjaga kesehatan dengan tetap dirumah, menjaga Physical Distuncing, dan berbagai protokol kesehatan lainnya. Padahal, pemerintah bertanggung jawab penuh atas keselamatan jiwa rakyat.

Anggaran Pilkada Rp. 15 T semestinya bisa digunakan untuk program penyelamatan jiwa rakyat, melalui proses pelacakan, pengetesan dan penanggulangan orang yang terinfeksi virus. Saat ini, semua kegiatan pencegahan dan penanganan tidak jelas, rakyat juga dipaksa membiayai kegiatan yang termasuk menjadi tanggung jawab negara, seperti rapid test dan swab.

Karena itu, dengan penalaran hukum ditinjau dari aspek perdata, pemerintah telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun apakah Pilkada akan meningkatkan korban infeksi virus, itu hanyalah untuk mengukur besaran tingkat kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum pemerintah. Maknanya, korban infeksi virus yang berasal dari kluster Pilkada adalah alasan pemberat, bukan unsur utama perbuatan melawan hukumnya.

Perbuatan melawan hukum itu telah terjadi selesai dan sempurna, manakala pemerintah ngotot lanjut Pilkada ditengah pandemi sehingga rakyat mengalami kerugian berupa perhatian dan anggaran yang tidak dialokasikan untuk menangani pandemi tetapi justru dihamburkan untuk Pilkada.

Baca Juga :  Potret dan Proyeksi Hukum Di Indonesia

Pilkada 2020, Sebuah Genosida Massal yang membahayakan jiwa rakyat

Selain merupakan perbuatan melawan hukum, pilkada ditengah pandemi dapat juga disebut sebagai ‘Genosida Massal’. Sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan atau (membuat punah) bangsa tersebut.

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

Virus Corona yang pada Januari-Februari 2020 hanya menjadi bahan candaan pemerintah, saat ini telah menyebar dan menginfeksi nyaris di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini terjadi, karena sejak awal ketika gejala ini baru terdeteksi di beberapa kota (Jakarta, Surabaya dan Bali), pemerintah tidak segera melakukan tindakan antisipasi.

Pilkada ditengah pandemi yang diselenggarakan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, bisa berdampak pada infeksi pandemi secara massal, dan hal ini dapat berujung pada kematian massal.

Bahaya virus Corona bukan hanya mitos, hingga Minggu (27/9), Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 3.874 menjadi 275.213 orang. Dari jumlah tersebut, 10.386 orang meninggal dunia.

Saya tidak tahu, pemerintah ingin sampai angka berapa jumlah korban jiwa akibat virus Corona hingga mau serius menanganinya. Melanjutkan Pilkada adalah bukti, bahwa pemerintah menganggap sepele bahaya virus Corona bagi kesehatan dan keselamatan nyawa rakyat.

Melanjutkan Pilkada ditengah pandemi, sama saja melakukan ‘Genosida massal’ terhadap rakyat. Dan hal ini, kelak pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.

Loading...