oleh

PKS Minta Drama Pasal Selundupan UU Migas di Omnibus Law Diusut Tuntas

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto meminta agar insiden pasal selundupan pasca RUU Cipta Kerja disahkan di Rapat Paripurna segera diusut secara tuntas. Dicantumkannya Pasal 46 UU Migas dalam Omnibus Law dianggap telah mencoreng kesakralan marwah DPR RI.

Menurut Mulyanto, tindakan menambahkan, mengurangi atau mengubah naskah RUU yang sudah disahkan adalah pelanggaran hukum yang serius. Jika hal itu terjadi, maka harus pula diungkap, apakah masuknya pasal selundupan tersebut disengaja atau tidak.

“Yang jadi pertanyaan apakah dimasukannya pasal tersebut dalam naskah 5 Oktober setelah disahkan di sidang paripurna DPR adalah perbuatan sengaja atau sekedar soal kelalaian,” kata Mulyanto di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menuturkan, di hari terakhir Panja RUU Ciptaker, sebelum diambil keputusan tingkat satu dalam Pleno Baleg bersama Menteri terkait. Mulyanto menegaskan, pasal tersebut telah disepakati untuk didrop.

Baca Juga :  Harga Batubara Naik, Akan Ada Pemadaman Listrik Bergilir?

“Namun kenapa pasal tersebut bisa muncul kembali? Bahkan setelah RUU Ciptaker disahkan di Rapat Paripurna?” tanya Mulyanto.

Ia menilai, penambahan pasal 46 UU Migas ini yang menjadi pangkal utama dari serangkaian masalah revisi naskah RUU Cipta Kerja. Naskah ini ditengarai direvisi lebih dari 5 kali, hingga berujung pada terbitnya naskah setting akhir dari Setneg.

“Pemerintah kembali mendrop pasal tersebut dari naskah RUU Ciptaker setebal 1187 halaman,” ujarnya.

Menurut Mulyanto, drama pasal selundupan ini sangat penting untuk diungkap. Sehingga dalam praktek bernegara, khususnya pembentukan perundang-undangan, dapat terus dijaga dan dipelihara sebagai proses perwujudan kekuasaan legislatif yang sakral.

“Ini adalah soal marwah DPR RI dan bahkan kalau kita mau tarik ke atas secara lebih serius. Ini adalah soal kesucian kehidupan demokrasi kita. Kalau naskah sepenting itu, sebagai output dari proses formil pembentukan perundangan yang legal, saja tidak luput dari kelalaian atau kesengajaan. Dan kemudian muncul drama berupa gonta-ganti naskah secara ugal-ugalan di luar forum resmi persidangan.  Maka apa lagi prosesnya sendiri, yang lebih tidak terpantau publik,” tegas Mulyanto.

Baca Juga :  PKS Tagih Janji Pemerintah Hapus Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law

Anggota Majelis Syura PKS ini meminta pihak terkait menuntaskan misteri munculnya pasal 46 UU Migas. Ia tidak ingin tindakan yang disebut ilegal ini berulang kembali, karena dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.

“Sebelumnya pernah heboh kasus pembentukan perundangan yang populer dengan sebutan Ayat Tembakau. Dan mungkin juga ada kasus-kasus lain yang tidak terangkat ke publik,” imbuhnya.

Mulyanto pun menegaskan nilai penting kasus tersebut untuk dituntaskan. Agar di masa-masa yang akan datang tidak terulang kembali hal-hal yang memalukan seperti ini.

“Marwah DPR adalah marwah demokrasi.  Ini wajib kita jaga bersama. Agar kehidupan demokrasi politik kita dari hari ke hari semakin baik,” tutup Mulyanto. (OSY)

Loading...