oleh

PKS Minta Ombudsman Ungkap Alasan Pemerintah “Beli Vaksin Sinovac Dalam Karung”

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI meminta hasil pemeriksaan Ombudsman RI mampu mengungkap alasan pemerintah membeli vaksin covid-19 dari Sinovac (vaksin Sinovac). Pasalnya, pemerintah berani mengimpor dan membayar 80 persen dari 3 juta dosis vaksin dari  Sinovac Life Science Corporate Ltd Cina, tanpa ada jaminan kualitas efektivitas, imunogenitas dan keamanannya bagi pengguna.

Mulyanto menjelaskan, PKS menyambut baik rencana Ombudsman RI mengawal proses pembelian vaksin Covid 19 dari Sinovac. Ia meminta, apapun temuan Ombudsman harus disampaikan kepada publik. Sebagai lembaga independent, politisi senior ini berharap Ombudsman RI memainkan peran sentralnya dalam memeriksa proses administrasi impor vaksin Sinovac secara lebih aktif.

“Ombudsman RI jangan sekedar melakukan peninjauan yang bersifat internal sebagaimana diberitakan. Namun penting untuk segera menggelar audiensi dengan seluruh pihak terkait serta ahli. Untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran administrasi terkait impor vaksin Covid-19 dari Sinovac Cina tersebut,” kata Mulyanto di Jakarta, Selasa (15/12/2020)

Baca Juga :  Saibun Galau. Opini Dahlan Iskan Tentang Orangtua Reynhard Sinaga

Anggota Komisi VII ini berharap temuan Ombudsman dapat menjawab kebingungan publik seputar pembelian vaksin Sinovac. Terutama terkait efektivitas, imunoginitas dan keamanan bagi penggunanya. Ombudsman harus bisa mengungkap apa alasan Pemerintah membeli vaksin yang oleh produsennya sendiri disebut belum ada jaminan soal kemanjurannya.

“Pertanyaan awam lainnya, kenapa kita mengimpor dan membayar 80% dari 3 juta dosis vaksin tersebut?  Kalau tidak ada jaminan kualitas terkait efektivitas, imunogenitas dan keamanan vaksin tersebut bagi pengguna?” ujar Mulyanto.

Ia menegaskan, Ombudsman RI berwenang memastikan proses atas jawaban pertanyaan publik selama ini. Mulyanto pun menyebut pembelian vaksin Sinovac ini mempunyai resiko yang tinggi bahkan terkesan untung-untungan.

“Jangan sampai Pemerintah mengimpor barang yang tidak jelas kualitasnya serta tidak boleh diedarkan. Termasuk juga masalah sertifikat halalnya. Ini betul-betul seperti membeli kucing dalam karung,” tegasnya.

Baca Juga :  PKS Desak Pemerintah Evaluasi Kinerja Satgas HPM Bentukan Luhut

Mulyanto mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang, Ombudsman RI berwenang melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan vaksin Covid-19. Mulai dari hulu hingga ke hilir, mulai dari pengadaan sampai pelaksanaan vaksinasi.

“Kita membutuhkan lembaga Ombudsman RI yang kuat, sehingga pelayanan publik yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat menjadi terjaga kualitasnya dan benar-benar mampu mensejahteran masyarakat. Jangan sampai kewenangan besar yang diberikan Undang-Undang menjadi mubazir,” tukas Mulyanto. (OSY)

Loading...