oleh

PKS Sebut Perjanjian Jual Beli Listrik Swasta Dengan PLN Bebani Keuangan Negara

SUARAMERDEKA.ID – Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PKS Mulyanto menyebut besaran persentase TOP (take or pay) pembelian listrik swasta dari IPP (Independent Power Producer) ke PLN harus dinegosiasi ulang. Pemerintah perlu membantu PLN dalam renegosiasi tersebut untuk mengurangi beban tagihan utang PLN.

TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/ power purchase agreement) antara PLN dengan IPP. Salah satu isi perjanjian tersebut mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar prosentase minimal sesuai availability factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80 persen dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

“Klausul ini pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP) agar tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan. Sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan mereka akan dibeli oleh PLN,” kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Ia mengakui, kebijakan ini cukup tepat di saat negara kekurangan pasokan listrik dan kemampuan modal Pemerintah untuk investasi di bidang pembangkitan masih lemah. Namun kebijakan ini menjadi bumerang bagi PLN jika terjadi kekeliruan pada perencanaan atau pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga :  Mulyanto Desak Menristek Antisipasi Strain Baru virus Corona B117

Menurut Mulyanto, hal ini terungkap dalam Rapat Panja Listrik Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dan Dirut PLN, secara virtual, Rabu (20/1/2021). Menteri Arifin Tasrif mengungkapkan, terjadi surplus listrik hingga mencapai 60 persen. Kondisi seperti ini sudah jauh melebihi batas maksimal cadangan listrik.

“Namun dalam kondisi sekarang, dimana surplus listrik sudah sedemikian tinggi dan keuangan PLN yang tertekan utang mencapai Rp 500 triliun, klausul TOP ini menjadi sangat memberatkan. Karena PLN terpaksa harus membeli dan membayar listrik yang tidak dibutuhkannya. Akhirnya klausul ini membuat bengkak besaran subsidi listrik serta suntikan dana kompensasi dari Pemerintah,” jelas Mulyanto.

Karena itu, kata Mulyanto, sudah selayaknya Pemerintah turun tangan membantu PLN melakukan renegosiasi atau meninjau ulang besaran prosentase TOP dengan pihak IPP. Misalnya penurunan TOP sebesar 20% hingga 30% dari kontrak PPA, selama masa pandemi. Kemudian dikembalikan saat kondisi sudah normal dan pertumbuhan permintaan listrik meningkat sesuai perencanaan.

Baca Juga :  Rakyat Resah dan Gelisah Soal TKA Cina Opini M Rizal Fadillah

“Kini saatnya kesetiakawanan nasional dari IPP swasta untuk turut berbagi beban (sharing the pain) atas kondisi ketenagalistrikan nasional yang tertekan, karena keliru perencanaan. Ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” kata Wakil Ketua fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Ia menambahkan, pada kondisi pandemi ini, semua pihak harus berjalan bersama dengan selamat melalui kesetiakawanan nasional, berbagi beban.

“Ini adalah falsafah hidup berbangsa kita. Yakni “ringan sama dijinjing, berat sama dipikul”.  IPP jangan hanya mau enaknya sendiri,” pungkas Mulyanto. (OSY)

Loading...