oleh

PKS Sebut Program JKP di RUU Omnibus Law Untungkan Pengusaha Bebani Negara

SUARAMERDEKA.ID – Anggota Panja RUU Cipta Kerja DPR RI dari PKS Mulyanto menolak program JKP (Jaminan Kelangsungan Pekerja) dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang saat ini dibahas di DPR RI. Program ini dinilai tidak memberikan manfaat kepada pekerja, namun menguntungkan pengusaha dan membebani keuangan negara.

“Aturan soal JKP ini memang menguntungkan pengusaha. Tetapi akan membebankan keuangan negara,” kata Mulyanto di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Ia menjelaskan, program JKP adalah jaminan asuransi untuk kelangsungan pekerja yang khusus diajukan Pemerintah dalam RUU Omnibus Law. Pada program ini, preminya dibayar dari APBN serta mengoptimalkan dana BPJS ketenagakerjaan. Dalam skema ini, lanjut Mulyanto, JKP mensubstitusi pesangon sebesar 9 kali gaji. Dalam UU Ketenagakerjaan, premi sebesar 32 kali gaji harus dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.

Baca Juga :  Praktek Politik Oligarki di Tengah Pandemi. Opini Djumriah Lina Johan

“Program ini tidak memberi manfaat tambahan bagi pekerja. Dengan program JKP ini pekerja yang di PHK akan tetap mendapat pesangon 32 kali gaji. Sama dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang,” imbuhnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, program JKP justru bermanfaat bagi pihak pengusaha. Karena pengusaha akan mendapat subsidi pesangon untuk pekerja yang di-PHK sebanyak 9 kali gaji. Dengan aturan JKP dalam UU Cipta Kerja, pengusaha cukup membayar 23 kali gaji. 

“PKS menilai JKP berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. PKS tidak setuju dan memberi catatan tebal terhadap RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, khususnya yang terkait dengan pesangon yang sebagian akan dibayarkan oleh APBN,” tegas Mulyanto.

Baca Juga :  Pisah Sambut Balai PJN Wilayah XVII Papua Barat

Ia melanjutkan, dalam kondisi fiskal APBN yang lemah dan ancaman resesi ekonomi yang menghantui, pengaturan ini akan semakin menyulitkan keuangan Negara. Namun, Mulyanto menegaskan, dari sisi pengusaha, mereka sangat diuntungkan. Karena 9 kali gaji yang sebelumnya menjadi kewajiban mereka, dibayar oleh JKP yang preminya diambil dari APBN dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, karena pandemi Covid-19, utang pemerintah yang semakin menumpuk, serta di tengah bayang-bayang resesi ekonomi, ketentuan ini akan menjadi beban yang tidak sedikit bagi keuangan negara,” tandas Mulyanto. (OSY)

Loading...