oleh

PKS: UU Cipta Kerja Adalah Pengalaman Buruk Dalam Pembentukan Perundangan

SUARAMERDEKA.ID – Politisi PKS yang menjadi anggota Badan Legislasi DPR RI Mulyanto menyebut UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja adalah pengalaman buruk sepanjang sejarah Indonesia berdiri dalam hal pembentukan Undang-Undang. Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah solusi terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah untuk menyudahi drama Omnibus Law di Indonesia.

Setelah secara resmi Pemerintah mengakui adanya berbagai kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Menurut Mulyanto, preseden ini adalah rangkaian dari sejumlah masalah yang diindikasikan berawal dari dipaksakannya Omnibus Law untuk segera disahkan.

“Sejak awal UU ini memang menimbulkan masalah. Mulai dari pembahasan yang terburu-buru, tidak melibatkan sebanyak-banyaknya pihak terkait, pengesahan di DPR yang terkesan dipaksakan, revisi pasca-pengesahan, gonta-ganti naskah dan sekarang setelah ditandatangani Presiden masih ada berbagai kesalahan,” kata Mulyanto di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini menilai, rangkaian kekeliruan tersebut terjadi akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang. Seperti ingin mengikuti arahan Presiden yang meminta agar pembahasan RUU ini diselesaikan dengan cepat. Padahal, Mulyanto menilai, UU Cipta Kerja sebagai Omnibus Law memiliki naskah yang sangat tebal dan kompleks. Belum lagi dibahas dalam segala keterbatan karena pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Pemerhati, Lawyer dan Aktivis Banyuwangi Bentuk Parlemen Swasta

“Ini adalah pengalaman buruk dalam pembentukan perundang-undangan. Sepanjang umur berdirinya republik ini,” tegas Mulyanto.

Ia pun meminta Pemerintah untuk tidak memaksakan kehendak mempertahankan UU tersebut. Menurut Mulyanto, jika memang Pemerintah beritikad baik ingin menghadirkan UU yang bermanfaat bagi rakyat, harusnya Pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara seksama. Termasuk dengan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan dengan waktu yang cukup.

“Pemerintah harus menuntaskan masalah ini. Sebelum berlanjut dan menimbulkan kegaduhan baru. Sebaiknya Pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja,” ujarnya

Mulyanto menilai, menerbitkan Perppu adalah solusi sangat logis untuk mengakhiri drama Omnibus Law di Indonesia. Keputusan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah untuk menyudahi berbagai kekeliruan dalam proses dan hasil akhir UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  PKS: Ungkap Dugaan Konspirasi Jahat Dibalik Tak Turunnya Harga BBM

“Jadi langkah yang bijak menurut saya, Pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja. Sebagai bentuk pertanggungajwaban politik kepada rakyat,” tegas Mulyanto.

Doktor Nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology di Jepang ini meyakini, Perppu merupakan alternatif penyelesaian masalah yang lebih efisien dibanding judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dengan Perppu, maka secara keseluruhan UU ini bisa dibatalkan dalam waktu yang relatif singkat.

“Sehingga energi bangsa ini dapat kita fokuskan untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Mengingat isi pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat banyak, maka lebih efektif jika dituntaskan melalui mekanisme Perppu,” pungkas Mulyanto. (OSY)

Loading...