oleh

Polana Pastikan Penerbangan Garuda Beroperasi Seperti Biasa

SUARAMERDEKA.ID – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasional dengan baik pasca pergantian Direksi di tubuh organisasi PT. Garuda Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti memastikan bahwa operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu. Hal ini sesuai dengan CASR 121.59 Garuda sudah menunjuk Key Personel yg menangani operasional penerbangan

“Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu. Apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas Direktur Utama sebagai penanggungjawab dalam organisasi. Yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan dan pelayanan,” tegas Polana di Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Polana menambahkan, hal ini sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59. Ketentuan ini mewajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan.

Baca Juga :  Lagi, Sat Reskrim Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Baby Lobster ke Vietnam

Langkah penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki Direktur utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Pelaksana tugas (Plt). Dengan catatan bahwa dalam 7 hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada DJPU pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person. Plt harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.

“Setelah ditunjuk Key Person (Dirut) definitif yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh pemegang saham maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121 dan selanjutnya akan dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan,” jelas Polana

Baca Juga :  Air Asia Landing Perdana di Bandara Kertajati

Lebih lanjut Polana memastikan bahwa, Ditjen Hubud akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. (OSY)

Loading...