oleh

Polisi dan Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan 

Polisi dan Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan.

Ditulis oleh: Pierre SutekiGuru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Dalam menjalankan tugasnya, polisi juga dituntut untuk mematuhi Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Etika tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. Dalam hal ini kita tetap melibatkan aspek politik dan pemerintahan dalam menganalisis pekerjaan polisi dalam penegakan hukum oleh karena kedudukan polisi itu ganda. Di satu sisi polisi itu sebagai bagian pelaksana public policy di bawah Presiden tetapi di sisi lain polisi itu berada di garda terdepan dalam criminal justice system. Polisi pun seharusnya merdeka, bebas dari pengaruh dan tekanan dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka disebut KEPOLISIAN NEGARA bukan KEPOLISIAN PEMERINTAH.

Baca Juga :  Yang Bertugas Memasyarakatkan Pancasila Adalah MPR Bukan BPIP

Pemahaman ini menjadi penting mengingat penegakan hukum oleh polisi itu bisa terjebak hanya melayani kepentingan sebuah rezim pemerintahan dengan mengabaikan amanat penderitaan rakyat atau kepentingan rakyat yang lebih besar. Untuk peristiwa yang dianalisis ini diyakini polisi telah mengambil sikap yang benar dalam memperhatikan amanat penderitaan rakyat, khusunya orang miskin, orang yang termasuk kelompok rentan (vulnerable people).

Atas prinsip-prinsip etika kehidupan politik dan pemerintahan serta etika penegakan hukum yang berkeadilan tersebut seharusnya mampu membimbing polisi menjauh dari kepentingannya sebagai ALAT KEKUASAAN melainkan sebagai aparatur negara yang konsen pada penegakan hukum yang berkeadilan. Ketika polisi terjebak pada kepentingan sebagai alat kekuasaan maka polisi akan mudah sekali sebagai alat untuk mengeksekusi “kejahatan” pemerintahan negara dan terjadilah apa yang dikhawatirkan banyak pihak, yakni negara polisi (POLICE STATE).

Baca Juga :  RUU Haluan Ideologi Pancasila: Men-Distorsi Teks dan Konteks Pancasila

Untuk menghindari police state dan konsen pada pemihakan terhadap penderitaan rakyat, polisi negara RI harus kembali kepada fungsi pokoknya yaitu:

(1) Memelihara keamanan dan keteriban masyarakat;

(2) Melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat;

(3) Menegakkan hukum yang tetap dibingkai oleh etika kehidupan berbangsa sebagaimana yang telah disebutkan yaitu:

(1) Meniscayakan penegakan hukum secara adil;

(2) Perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum;

(3) dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.

Meskipun Polri telah mempunyai tugas menegakkan hukum, polisi tidak boleh menjadikan kewenangan dan aturan hukum sebagai ALAT GEBUK terhadap rakyat yang sedang menjalankan hak konstitusional di tengah penderitaan bersama dalam pandemi corona di negeri ini. Maka dalam hal ini penegakan hukum pun harus dilakukan secara progresif, yakni penegakan hukum yang memperhatikan konteks, pelaku, dan segala faktor yang meliputinya tanpa melakukan pemihakan apalagi turut serta berkompetisi.

Loading...