oleh

Polisi Virtual, Netizen Terindikasi Melanggar UU ITE Langsung Ditegur

SUARAMERDEKA.ID – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan, layanan polisi virtual sudah mulai berjalan. Ia meminta kepada orang-orang yang ditegur polisi virtual untuk bekerja sama dengan menghapus postingan di media sosial karena terindikasi melanggar UU ITE.

Kepala Badan Reserse Kriminal mengatakan, polisi virtual tidak akan sembarangan menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE. Karenanya, masyarakat diminta untuk tidak membantah jika diminta menghapus konten di media sosial.

“Memperselisihkan haknya, tapi yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Polri ini tentu saja terkait konten yang diunggah. Awas (menghapus konten) itu yang diharapkan. Tidak berdebat di dunia maya,” kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).

Baca Juga :  Djoko Tjandra Diduga Kembali Buat Ulah, Sekjen GPI: Pindahkan Saja ke Lapas Nusakambangan

Kabareskrim mengingatkan, sikap kooperatif masyarakat saat dinasehati sangat diharapkan. Karena jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam pos tersebut melapor ke Polri, maka proses hukum adalah konsekuensinya.

“Kalau ngotot dalam proses, kalau ada yang melapor atau sesuai analisis dan prediksi aparat, potensi disintegrasi bangsa, akan diproses,” ujarnya.

Kabareskrim menuturkan, pihaknya membuka seluas-luasnya proses mediasi jika ada laporan polisi tentang pihak yang merasa dirugikan akibat konten media sosial. Diingatkan pula, para pengguna diharapkan bisa bekerja sama saat dihimbau untuk mengurangi konten media sosial.

“Mohon (membantah-red) risikonya, asal yang dirugikan harus lapor. Kalau dilaporkan juga ada peluang untuk mediasi,” pungkasnya. (RED)

Loading...