oleh

Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku ke-13 Kasus Peredaran Upal Asing di Banten

SUARAMERDEKA.ID – Kasus peredaran uang palsu (Upal) asing yang ditangani Polresta Banyuwangi pengembangannya sudah mengarah ke-13 tersangka. Tersangka ke 13, inisial AL yang kemudian berhasil diringkus di wilayah Provinsi Banten pada 5 Maret 2021 lalu.

Barang bukti yang diamankan dari AL yang merupakan warga Banten tak tanggung-tanggu. Polisi mengamankan uang dolar palsu dengan niliar kurs rupiah sebesar 420 juta rupiah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin mengatakan dari pengembangan tersebut yang palsu itu di jual dengan harga 1,5 juta.

“Dari penjualan itu tersangka kepada pelaku yang Sebelumnya di tangkap AL menerima hasil 500 ribu rupiah setiap kali transaksi dengan berbagai modus,” terang Arma, saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga :  Insan Pers dan Aktivis Banyuwangi Bantu Sembako Santri Blok Agung

Menurut Arman, kepada penyidik AL mengaku jika modus tersebut sudah dilakukanya selama 4 tahun. Hasil dari penjualan uang palsu itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Arman melanjutkan, kasus uang palsu yang ditangani Polresta Banyuwangi merupakan jaringan antar provinsi.

” Tim Sst Reskrim Polresta Banyuwangi akan terus mengembangkan kasus hingga ditemukanya alat produksinya,” pungkas Arman AS. (BUT)

Loading...