oleh

Sepekan Polresta Banyuwangi Amankan 44 Orang Penjudi

SUARAMERDEKA.ID – Polresta Banyuwangi dalam sepekan berhasil mengungkap 30 kasus perjudian, dengan 44 orang pelaku perjudian digelandang ke tahanan.

“Sejak tanggal 6-10 Desember 2019, Polresta Banyuwangi telah mengungkap 30 kasus dengan tersangka 44 orang,” terang AKBP Arman Asmara Syarifuddin, dalam press release di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/12/2019).

Anggota kami dalam penangkapan bermula dari informasi masyarakat disejumlah Kecamatan. Pasalnya, aktifitas para penjudi ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

Dengan sigap, Satreskrim dan unit Reskrim di jajaran Polsek kemudian segera melakukan operasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Menurut Arman, puluhan penjudi itu telah melanggar Pasal 303 Tentang Perjudian,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.

Baca Juga :  AKBP Arman AS Pimpin Sertijab Kompeten Polresta Banyuwangi

Lanjut Kapolresta, ada 14 barang bukti yang sudah diamankan. Seperti, kotak cap jiki, kartu-kartu remi, meja biliar serta uang tunai Rp 4.585.000 dan barang bukti lainnya. Dari salah satu pelaku yang diamankan, diantaranya ada seorang wanita dengan melakukan perjudian jenis cap ji ki, remi, togel, remi sanggong, biliar serta ceki.

“Tersangka melakukan judi togel, dengan rating tertinggi di wilayah Banyuwangi kota,” terang Arman, sapaan akrab Kapolresta Banyuwangi AKBP. Arman Asmara Syarifudin. (BUT)

Loading...