oleh

Polresta Banyuwangi, Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022

SUARAMERDEKA.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar apel pasukan ‘Operasi Patuh Semeru 2022’ hari ini. Apel dilaksanakan di Lapangan Polresta Banyuwangi, pada Senin (13/6/2022). Apel dimulai pukul 07.3 WIB, dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Banyuwangi Kompol. Agung Setyo Budi.

Terlihat juga di lapangan, para pejabat utama, Kapolsek jajaran Polresta Banyuwangi, dan anggota gabungan dari kepolisan, TNI Kodim 0825 Banyuwang, Lanal Banyuwangi, Subdenpom TNI-AD, Dishub, Satpol PP, serta Jasa Marga.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi menggelar operasi kepolisian terpusat bersandikan ‘‘Operasi Patuh Semeru 2022’ mulai pekan ini. Ada 8 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.

Kabagops Polresta Banyuwangi menyampaikan bahwa, ‘Operasi Patuh Semeru ini digelar selama 14 hari mulai Senin (13/6) sampai Minggu (26/6).

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Semeru 2022 digelar mulai tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” ujar Kompol Agung.

Baca Juga :  Terbang ke Bumi Blambangan, Wamendes Acungi Jempol Program Bunga Desa

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam ‘Operasi Patuh Semeru 2022 ini, diantaranya.

1. Melawan, merupakan arus Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga :  Mengakhiri Polemik, Pulang Kampung atau Mudik. Opini Retnaning Putri

4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. (BUT).

Loading...